MALUKUEXPRESS.COM
Jakarta – PT Jasa Raharja (Persero) terus memperkuat sinergi lintas kementerian dalam mendorong kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kendaraan bermotor. Melalui audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jasa Raharja menginisiasi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), khususnya di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Audiensi yang berlangsung di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (30/7/2026), dipimpin langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, dan diterima Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto. Pertemuan tersebut juga dihadiri Direktur SDM dan Umum Jasa Raharja, Rubi Handojo, beserta jajaran Kementerian PANRB.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas penguatan kepatuhan registrasi ulang kendaraan bermotor, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di lingkungan ASN, keluarga ASN, serta kendaraan dinas dan operasional pemerintah. Langkah ini menjadi bagian dari strategi bersama untuk membangun budaya tertib administrasi kendaraan sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat.
Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan masyarakat harus berjalan seiring dengan transformasi pelayanan publik. Menurutnya, penyederhanaan proses layanan Samsat, digitalisasi, dan peningkatan pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan menjadi kunci untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
“Transformasi layanan Samsat perlu terus didorong agar semakin mudah diakses, memberikan kepastian proses, dan menghadirkan pengalaman layanan yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan pelayanan yang semakin sederhana, cepat, dan terintegrasi, diharapkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor terus meningkat,” ujar Purwadi.
Ia menambahkan, kepatuhan administrasi kendaraan tidak semata-mata dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial dan keselamatan masyarakat.
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menjelaskan bahwa Jasa Raharja menjalankan amanat negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas melalui pengelolaan SWDKLLJ serta mendukung penyelenggaraan Samsat yang terintegrasi.
Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor menjadi landasan penting dalam transformasi Samsat menuju layanan publik yang semakin modern, digital, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat.
“Jasa Raharja menjalankan fungsi sebagai first payer sesuai ketentuan koordinasi manfaat. Karena itu, peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ bukan hanya berkaitan dengan administrasi kendaraan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan perlindungan sosial bagi masyarakat,” kata Awaluddin.
Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar korban kecelakaan lalu lintas berada pada usia produktif dan menjadi tulang punggung keluarga. Oleh karena itu, keberlanjutan dana SWDKLLJ sangat penting agar negara dapat terus hadir memberikan santunan secara cepat dan tepat kepada korban maupun ahli warisnya.
Jasa Raharja juga memaparkan bahwa tingkat kepatuhan registrasi ulang kendaraan bermotor secara nasional hingga Juni 2026 baru mencapai 46,28 persen. Angka tersebut menunjukkan masih besarnya potensi kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang, sehingga diperlukan kolaborasi yang lebih kuat antara Jasa Raharja, Korlantas Polri, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Awaluddin, lingkungan ASN dan BUMN merupakan kelompok strategis dalam mendorong peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan karena memiliki jumlah yang besar sekaligus berperan sebagai teladan bagi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut audiensi, Jasa Raharja dan Kementerian PANRB sepakat memperkuat kajian peningkatan kepatuhan PKB dan SWDKLLJ, menyusun strategi komunikasi publik mengenai manfaat SWDKLLJ, mengembangkan sistem pembayaran digital yang lebih sederhana dan mudah diakses masyarakat, serta memperkuat koordinasi untuk meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan di lingkungan ASN, keluarga ASN, dan kendaraan dinas pemerintah.
Kementerian PANRB juga akan mengkaji berbagai bentuk dukungan kebijakan yang dapat diberikan sesuai kewenangannya guna memperkuat budaya tertib administrasi kendaraan bermotor di lingkungan instansi pemerintah.
Melalui sinergi ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transformasi layanan Samsat yang semakin cepat, mudah, digital, dan terintegrasi. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, tetapi juga memperkuat perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(CM)






