VIRAL! Dugaan Penipuan Beras Fortifikasi, Konsumen Berpotensi Rugi Rp71 Triliun, Negara Terancam Kehilangan Subsidi Rp56 Triliun

MALUKUEXPRESS.COM
Jakarta – Dugaan praktik penipuan dalam peredaran beras fortifikasi mengguncang sektor pangan nasional. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap sekitar 80 persen sampel beras fortifikasi yang diperiksa tidak memenuhi standar, meski dipasarkan dengan harga yang jauh di atas harga wajar.31 Juli 2026

Temuan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp71 triliun dan potensi kerugian negara sekitar Rp56 triliun dari sisi subsidi pangan yang seharusnya dinikmati masyarakat.

Beras fortifikasi sejatinya merupakan program pangan bergizi yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kelompok rentan, serta anak-anak yang berisiko mengalami stunting. Karena mendapat dukungan berbagai subsidi pemerintah, harga beras fortifikasi seharusnya tidak jauh berbeda dengan beras medium.

Namun fakta di lapangan justru mengejutkan. Hasil pemeriksaan dari tiga laboratorium menunjukkan mayoritas produk yang beredar tidak memenuhi standar fortifikasi, bahkan sebagian bukan merupakan beras fortifikasi sesuai ketentuan. Ironisnya, produk tersebut dijual dengan harga rata-rata Rp22.665 per kilogram, bahkan ada yang mencapai Rp42.000 per kilogram.

“Fortifikasi diberikan agar masyarakat mendapatkan tambahan vitamin dengan harga terjangkau. Tapi ada yang menjual sampai Rp42 ribu per kilogram. Ini tidak masuk akal, ini akal-akalan,” tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Menurut Kementerian Pertanian, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran standar mutu, melainkan juga mengkhianati tujuan negara dalam memberikan subsidi pangan kepada masyarakat.

Pemerintah mengalokasikan subsidi sektor pangan sekitar Rp164 triliun pada 2026. Produksi beras mendapat berbagai bentuk dukungan, mulai dari subsidi pupuk, benih, irigasi, listrik, BBM, hingga alat dan mesin pertanian. Karena itu, menjual produk yang tidak sesuai standar dengan harga tinggi dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara sekaligus merugikan rakyat.

Amran menduga modus yang digunakan memiliki pola serupa dengan kasus dugaan beras premium yang sebelumnya diungkap Kementerian Pertanian. Setelah pengawasan terhadap beras premium diperketat, pelaku diduga mengalihkan praktiknya ke beras fortifikasi yang menawarkan margin keuntungan jauh lebih besar.

Kementerian Pertanian menegaskan tidak akan berhenti memberantas mafia pangan. Saat ini, barang bukti telah dikumpulkan dan proses administrasi tengah diselesaikan sebelum seluruh hasil pemeriksaan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Selain proses hukum, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar bagi produsen yang terbukti melanggar.

Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat 15 merek beras fortifikasi yang menjadi objek pemeriksaan, dengan sekitar 80 persen sampel dinyatakan tidak memenuhi standar. Pengawasan akan terus diperluas melalui koordinasi bersama Satgas Pangan dan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh produk yang beredar memenuhi standar mutu serta melindungi hak masyarakat.

Fakta Penting
Potensi kerugian konsumen: Rp71 triliun.

Potensi kerugian negara dari subsidi pangan: Rp56 triliun.

Sekitar 80% sampel beras fortifikasi tidak memenuhi standar.

Harga rata-rata mencapai Rp22.665/kg, bahkan ada yang dijual hingga Rp42.000/kg.

Sebanyak 15 merek menjadi objek pemeriksaan.

Pemerintah menyiapkan proses hukum dan pencabutan izin bagi pelaku yang terbukti melanggar.

Pangan bergizi untuk rakyat seharusnya menjadi hak, bukan dijadikan ladang keuntungan melalui dugaan penipuan. Pengawasan yang tegas dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk memutus praktik mafia pangan serta memastikan subsidi negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.(CM)

Pos terkait