DPRD Maluku : Tindak Tegas ASN Yang Melanggar Aturan Saat Pilkada

Ambon, MX. Com. Terkait dengan aturan pemerintah yang telah disepakati dalam undang undang kepada ASN diminta agar menjaga netralitas  dalam pilkada tangal 9 Desember nantinya.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPRD Maluku M. Fausan Husni menjelaskan kepada awak media pada Senin 2/11/2020 di kantor DPRD karang panjang Ambon.

Iya mengatakan bahwa netralitas ASN ini dampaknya bukan saja kepada kandidat yang sedang diusung pada pilkada tetapi bisa juga pada urusan pelayanan kepada masyarakat yang terjadi pada beberapa daerah yang sedang melaksanakan pilkada.

Fauzan mengharapkan bahwa netralitas ASN perlu ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang untuk menindak tegas kepada ASN supaya biaa menjadi contoh jika ada kasus seperti ini.

Ditambahkan juga soal bantuan dari pemerintah seperti bantuan UMKM pada daerah yang sedang melaksanakan pilkada pada akhirnya juga disampaikan bantuan teresebut dengan pesan pesan politik dan iya mengharapkan netralitas ASN dapat dijunjung tinggi dan kerja pemerintahan harus tegak lurus di atas kepentingan rakyat.

Dikatakanya perlu adanya langkah langkah evaluasi oleh pemerintah daerah gubernur yang mengeluarkan SK kepada bantuan bantuan yang disalurkan agar dievaluasi yang berkaitian dengan hajat hidup orang banyak karena netralitas ASN di kabupaten tidak dipegang teguh dan dijunjung tinggi dan akhirnya kepentingan masyarakat yang terkorbankan,”Tutup Fauzan. (AN)

Pos terkait