DPRD Maluku Gelar RDP dan Akui Sertifikat Tanah Sah Dari BPN Milik Ahli Waris dan Berkekuatan Hukum Tetap

MX COM, Polemik sengketa lahan Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta di Kelurahan Benteng, Kota Ambon, akhirnya dibahas secara terbuka di DPRD Provinsi Maluku. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I, Rabu 8/7/2026

DPRD Maluku menegaskan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengakui legalitas sertifikat milik ahli waris yang diterbitkan BPN dan Itu Sah di Mata Hukum.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, dan dihadiri Ketua Yayasan, Kuasa Hukum Ahli Waris Tinnie Pinontoan, serta perwakilan BPN Kota Ambon.

Ahli Waris Kantongi Putusan Inkrah dan 2 SHM Sah, Kuasa hukum ahli waris, *Semy Sahetapy, membeberkan dasar hukum kliennya. Berdasarkan *Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 87/Pdt.G/2025/PN.Amb* yang dikuatkan *Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 68/PDT/2025/PT.AMB*, kliennya dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah “hidup” seluas ±21.670 meter persegi. Tanah itu merupakan warisan dari ayah penggugat, Benny Pinontoan.

Dari total luasan tersebut, seluas 14.025 meter persegi secara spesifik dinyatakan sah milik penggugat. Majelis hakim juga memutuskan dua sertifikat hasil program PTSL tahun 2021, yakni SHM Nomor 03277 dan SHM Nomor 03278, adalah sah dan legal demi hukum.

“Putusan tersebut secara inkrah menghukum tergugat atau siapa pun yang mendapat hak dari tergugat untuk mengosongkan objek sengketa dan membongkar bangunan Buddha Center di atas lahan milik klien kami,” tegas Semy di hadapan anggota Komisi I.

Ia menjelaskan, pengukuran ulang pada 2004 berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2004 sejatinya bertujuan memisahkan harta pribadi dan harta yayasan. Pihak keluarga, kata Semy, sudah beritikad baik mengalokasikan sekitar 7.000 meter persegi untuk yayasan. Namun area di luar pagar yang kini berdiri Buddha Center merupakan murni hak waris kliennya.

Di sisi lain, Ketua Walubi Perwakilan Maluku sekaligus Ketua Yayasan Suarna Giri Tirta, Wilhelmus Jauwerissa, bersikukuh lahan tersebut adalah milik kolektif umat Buddha di Maluku.

Ia mengajukan bukti historis berupa Gambar Situasi (GS) Nomor 1075 Tahun 1994 seluas 2,1 hektare yang selama ini menjadi pegangan administrasi yayasan. Wilhelmus menyebut pihak yayasan sebelumnya sempat memenangkan gugatan hingga tingkat Kasasi di PTUN.

“Saya ini orang tua, bicara apa adanya. Lahan ini milik umat, bukan pribadi. Apa dasarnya mereka tiba-tiba mengklaim sebagai ahli waris tanpa bisa menunjukkan bukti fisik ataupun sertifikat paling awal?” sanggah Wilhelmus.

Sementara itu, Fakta baru terungkap dari BPN Kota Ambon yang diwakili Ivan Frits, S.T. Berdasarkan hasil plotting dan analisis spasial, posisi SHM 03277 dan SHM 03278 yang terbit tahun 2021 memang berada tepat di dalam area GS 1075 Tahun 1994 milik yayasan.

Namun Ivan memberi catatan penting dari sisi hukum pertanahan.

“Gambar Situasi bukanlah tanda bukti kepemilikan hak atas tanah. Jika dokumen GS tahun 1994 tersebut tidak pernah dimohonkan oleh pihak yayasan untuk ditingkatkan menjadi sertifikat, maka secara normatif GS tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian kepemilikan,” jelas Ivan.

Pernyataan ini sekaligus menjawab keraguan mengapa BPN tetap menerbitkan SHM kepada ahli waris pada 2021.

Sementara itu, Anggota Komisi I Wahid Laitupa menyoroti proses penerbitan sertifikat yang dinilainya tidak mungkin dilakukan BPN tanpa dasar kuat.
“BPN tidak mungkin bodoh atau berani mengeluarkan sertifikat begitu saja tanpa dasar. Pasti ada Surat Keterangan Waris yang diperkuat oleh pihak Kelurahan yang mengakui asal-usul tanah itu. Masalahnya, urusan rumah ibadah ini sangat sensitif. Kita tidak ingin ada hal-hal di luar kendali terjadi di lapangan,” tegas Wahid.

Beberapa anggota lain juga mempertanyakan mengapa administrasi pemisahan aset yayasan dan pribadi tidak diselesaikan tuntas sejak pengukuran 2004, sehingga memicu konflik berkepanjangan.

3 Rekomendasi Akhir DPRD Maluku,
Setelah mendengar semua pihak, Edison Sarimanela menyampaikan sikap dan rekomendasi resmi Komisi I,

1. Ketaatan Pada Putusan Hukum,
DPRD Provinsi Maluku menghormati penuh putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang sudah inkrah. Secara hukum, kepemilikan lahan oleh ahli waris Tinnie Pinontoan tidak bisa dibatalkan oleh lembaga legislatif.

2. Buka Jalur Hukum Lain Bagi Yayasan,
Pihak Yayasan Wilhelmus Jauwerissa disarankan segera menempuh upaya hukum baru. Opsi yang ditawarkan adalah menggugat secara administrasi penerbitan sertifikat BPN ke PTUN, atau mengajukan *Peninjauan Kembali (PK)* ke Mahkamah Agung jika ditemukan bukti baru atau _novum_ terkait proses hibah awal.

3. Utamakan Pendekatan Humanis dan Toleransi, Mengingat objek sengketa adalah *Buddha Center* yang aktif digunakan untuk kegiatan keagamaan umat, DPRD meminta dengan sangat kepada ahli waris dan aparat penegak hukum untuk menahan diri. Eksekusi fisik diminta ditunda dan mengedepankan dialog, aspek sosial, serta toleransi antar umat beragama.

“Parlemen tidak punya kewenangan mengintervensi putusan pengadilan. Tugas kami mencarikan jalan tengah agar tidak ada gejolak di masyarakat,” pungkas Edison.

Hasil RDP ini akan dituangkan dalam rekomendasi resmi dan diserahkan kepada Pimpinan DPRD Maluku untuk kemudian diteruskan kepada Pemerintah Kota Ambon dan pihak terkait sebagai bahan pengawasan penyelesaian konflik pertanahan. (*)

Pos terkait