Apris Gaspersz: “Ambon Bersih Bukan Hanya Slogan, Retribusi Persampahan Wujud Nyata Pelayanan Berkualitas”

MALUKUEXPRESS.COM, AMBON – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon Apris Benel Gaspersz, S.STP., M.Si
kembali mengintensifkan sosialisasi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan kepada pelaku usaha, khususnya pemilik usaha kos-kosan di Kelurahan Tihu Kecamatan Teluk Ambon. 7 Juli 2026.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya retribusi sebagai fondasi peningkatan kualitas pelayanan kebersihan sekaligus mewujudkan Ambon yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Apris Gasperz, menegaskan bahwa “Ambon Bersih bukan hanya slogan, tetapi komitmen bersama.” Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dan pelaku usaha melalui kepatuhan membayar retribusi persampahan.

“Setiap rupiah retribusi yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan yang semakin berkualitas. Mulai dari pengangkutan sampah yang rutin, pengelolaan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), penyediaan sarana pendukung, hingga peningkatan kesejahteraan petugas kebersihan yang setiap hari bekerja menjaga Kota Ambon tetap bersih,” ujar Apris

Retribusi persampahan merupakan pungutan atas pelayanan pengelolaan sampah yang diberikan Pemerintah Kota Ambon kepada masyarakat dan pelaku usaha. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan persampahan, mendukung keberlanjutan sistem pengelolaan sampah, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang baik dan benar, serta memperkuat pendanaan operasional pelayanan kebersihan.

Pelaksanaan retribusi mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 52 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Sesuai Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024, tarif retribusi untuk kategori bisnis ditetapkan sebagai berikut:

Bisnis Sangat Kecil: Rp150.000 per bulan

Bisnis Kecil: Rp306.700 per bulan

Bisnis Menengah: Rp372.300 per bulan
Bisnis Besar: Rp572.000 per bulan

Pengelompokan kategori usaha didasarkan pada kapasitas daya listrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 52 Tahun 2024.

Apris menjelaskan bahwa dana retribusi dimanfaatkan untuk mendukung seluruh rangkaian pelayanan persampahan, mulai dari pengangkutan sampah, pengelolaan di TPA Toisapu, penyediaan sarana dan prasarana kebersihan, hingga mendukung kesejahteraan petugas kebersihan. Ke depan, DLHP juga terus mendorong modernisasi pengelolaan sampah melalui pengembangan Material Recovery Facility (MRF) dan Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai upaya mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif yang bernilai ekonomi dan ramah lingkungan.

DLHP Kota Ambon mengajak seluruh pemilik usaha kos-kosan untuk segera mendaftarkan objek usahanya, melaporkan kapasitas daya listrik yang digunakan, serta memenuhi kewajiban pembayaran retribusi tepat waktu melalui petugas pemungut maupun loket pembayaran resmi DLHP.

Selain merupakan kewajiban hukum, pembayaran retribusi juga merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan kota. Wajib retribusi yang memenuhi kewajibannya berhak memperoleh pelayanan pengangkutan sampah secara berkala dari lokasi pengumpulan sementara menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Sebaliknya, keterlambatan atau tidak melaksanakan kewajiban pembayaran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menutup keterangannya, Apris mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun budaya peduli lingkungan.

“Mari jadikan Ambon sebagai kota yang bersih, sehat, nyaman, dan membanggakan. Ambon Bersih bukan hanya slogan, tetapi komitmen bersama.

Retribusi persampahan adalah wujud nyata gotong royong masyarakat dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas dan pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” tutupnya. (CM)

Pos terkait