Gaji PPPK Paruh Waktu di Pemda Maluku Tengah Mulai Direalisasikan Sejak16 Maret 2026

Malukuexpress.com, Masohi – Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah menyampaikan bahwa pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, telah berhasil direalisasikan sampai dengan tanggal 17 Maret 2026 sejumlah 23 OPD.

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu telah diterbitkan mulai tanggal 16 Maret 2026.

Selain itu, kendala administratif juga terjadi karena masih terdapat sebagian pegawai PPPK Paruh Waktu yang belum memiliki rekening bank, sehingga menghambat proses pencairan gaji pada beberapa OPD dilingkup Pemda Kabupaten Maluku Tengah

Pemerintah Daerah Maluku Tengah menegaskan bahwa keterlambatan ini menjadi perhatian serius, dan ke depan akan dilakukan evaluasi serta penguatan koordinasi dengan seluruh OPD agar proses administrasi dapat disiapkan lebih cepat, tepat, dan akurat.

Kepada seluruh pegawai PPPK Paruh Waktu yang belum memiliki rekening bank, diimbau untuk segera melengkapi persyaratan administrasi guna mendukung kelancaran pembayaran gaji di masa mendatang.

Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam pemenuhan hak-hak pegawai secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel. (ME-08)

Pos terkait