MALUKUEXPRESS.COM
AMBON — 26 Agustus 2026.
Keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali menjadi sorotan. Seorang warga binaan dilaporkan melarikan diri dari dalam lapas pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIT.
Warga binaan tersebut diketahui bernama Imanuel Birahi, dengan nomor registrasi BI.171/11/2023. Berdasarkan laporan atensi pimpinan Lapas Kelas IIA Ambon, yang bersangkutan merupakan warga binaan dalam perkara Pasal 340 KUHP dengan masa pidana 9 tahun dan sisa pidana sekitar 3 tahun 6 bulan 20 hari.
Ironisnya, Imanuel sebelumnya ditempatkan di straff cell Blok Hunian Merpati setelah terlibat perkelahian dengan sesama warga binaan pada 16 Agustus 2026.
KAIN TERJUNTai DI TEMBOK JADI PETUNJUK
Pelarian tersebut pertama kali diketahui setelah petugas memperoleh informasi dari keluarga pegawai yang menempati rumah dinas di sekitar area lapas. Pada sekitar pukul 04.30 WIT, terlihat kain menggantung di area tembok keliling bagian luar lapas, tepatnya di antara Pos Atas 1 dan Pos Atas 2.
Petugas kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Kepala Regu Pengamanan (Karupam). Pemeriksaan di lokasi menemukan kain yang diduga digunakan sebagai sarana untuk keluar dari area blok hunian, dengan salah satu bagian terikat pada tembok dan bagian lainnya berkaitan dengan kamar straf cell.
Karupam selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP), sebelum informasi diteruskan kepada Kepala Lapas Kelas IIA Ambon.
Kalapas bersama Ka KPLP dan Karupam kemudian melakukan pemeriksaan langsung di lokasi yang diduga menjadi jalur pelarian.
TIGA TIM DITERJUNKAN, PELABUHAN DAN BANDARA JADI SASARAN PENYISIRAN
Pasca-kejadian, jajaran Lapas Kelas IIA Ambon langsung mengambil langkah pencarian. Pihak lapas berkoordinasi dengan Polsek Baguala serta menyerahkan data identitas, ciri fisik dan foto warga binaan yang dilaporkan melarikan diri.
Pencarian kemudian dibagi menjadi tiga kelompok.
Tim I, dipimpin Wahid Hasim dengan delapan anggota, ditempatkan di sejumlah titik strategis, termasuk pelabuhan dan bandara.
Tim II, dipimpin Fahrin Udin dengan delapan anggota, melakukan pemantauan di kawasan terminal angkot dan pasar.
Sementara Tim III, dipimpin La Saleh dengan sembilan anggota, melakukan penyisiran ke sejumlah rumah keluarga Imanuel Birahi. Tim ini juga berkoordinasi dengan pihak keluarga guna memperoleh informasi mengenai kemungkinan keberadaan yang bersangkutan serta mendorong agar warga binaan tersebut kembali ke Lapas Ambon dengan aman.
PENGAWASAN SEBELUM PELARIAN
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pengontrolan terhadap warga binaan dilakukan secara berkala oleh anggota jaga, perwira piket dan Karupam dalam rentang waktu 20.00 WIT hingga 04.00 WIT.
Namun, pada sekitar pukul 04.30 WIT, warga binaan tersebut diketahui telah tidak berada di tempat dan ditemukan indikasi jalur pelarian melalui area tembok keliling.
Peristiwa ini tentu menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan lapas dan keberadaan seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman dalam perkara berat.
Hingga laporan ini dibuat, jajaran Lapas Kelas IIA Ambon bersama aparat terkait masih melakukan upaya pencarian dan pelacakan keberadaan Imanuel Birahi.
Masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan warga binaan tersebut diimbau segera melaporkannya kepada aparat keamanan dan tidak melakukan tindakan sendiri.
Kasus ini kini menjadi perhatian dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut mengenai bagaimana pelarian dapat terjadi serta apakah terdapat faktor kelalaian, kelemahan pengamanan, maupun faktor lainnya.
Perkembangan mengenai pencarian dan hasil penyelidikan aparat masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.(CM)






