MALUKUEXPRESS.COM, Upaya mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan yang sesuai dengan tuntutan masyarakat dan kemajuan zaman diperlukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, bertanggung jawab, dan adil. Untuk mencapai ASN yang memenuhi karakteristik tersebut, maka perlu menerapkan pengelolaan manajemen sumber daya manusia dengan sistem merit yang menjadikan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, pengangkatan, dan pengembangan kompetensi ASN.
Sistem ini memberlakukan ASN secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Dalam hal pembinaan ASN termasuk jabatan fungsional (JF) Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik, salah satu strategi untuk meningkatkan profesionalismenya yaitu berdasarkan prestasi kerja dan sistem karier yang dilaksanakan melalui Uji Kompetensi.
Uji Kompetensi merupakan salah satu syarat untuk kenaikan jabatan fungsional dimana Setiap pemangku JF harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk memenuhi salah satu persyaratan kenaikan jenjang JF termasuk JF Guru
Pemerhati Dunia Pendidikan Maluku R. Rumadan kepada media ini, Selasa 6 Mei 2025 di cafe JMP Poka mengatakan bahwa, Namun yang terjadi di Maluku, yang dikelola oleh dinas Dikbud Maluku, tidak berjalan sesuai dengan harapan, dimana terjadi penumpukan yang sangat luar biasa dimana terlihat dari Surat yang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 29 April 2025 Nomor 400.03.10.2/360 atas nama kepala Dinas Yuspi I Tuarita, S.IP, M.SI hanya tersedia 283 Kuota sedangkan jumlah peserta mencapai 810 orang.
Selanjutnya pada surat yang sama juga menyampaikan bahwa yang masuk dalam kuota 283 adalah guru yang telah berumur 47 s.d 59 Tahun (untuk spesifiknya 47 tahun 5 bulan) yang dipertanyakan kenapa dalam penentuan kuota tidak mensinkronkan data dengan data pengusulan kenaikan pangkat guru dari pengusulan guru pertama ke Guru Muda dan guru muda ke guru madya yang tidak berjalan dari Oktober 2022 hingga saat ini, dan terbukti banyak guru yang telah melakukan pengusulan kenaikan pangkat dari tahun 2022 sampai saat ini belum terealisasi dan belum memiliki Sertifikat Uji Kompetensi banyak yang tidak terakomudir dalam kegiatan Uji Kompetensi di tahun 2025 ini, dan disayangkan lagi pelaksanaan uji kompetensi ini bukan baru dilaksanakan pada tahun 2025 saja namun ditahun tahun sebelumnya tidak dilaksanakan dengan baik.
Terbukti pelaksanaan Uji kompetensi telah dilaksanakan sebanyak 3 periode di tahun 2024 dan Dinas Pendidikan hanya melaksanan pada periode 1 yang lulus 126 orang, Periode 2 dan Periode 3 tidak dilaksanakan uji kompetensi oleh dinas Pendidikan provinsi Maluku.
Tambahnya, lalu sekarang dinas mulai memakai kriteria-kriteria karena penumpukan dan yang dibuat harus berdasarkan porsi artinya jika uji kompetensi merupakan suatu syarat kenaikan pangkat, maka yang perlu menjadi kriteria utama bukan umur tetapi lamanya pangkat terakhir seorang guru.
Olehnya itu, saya minta Pak Gubernur dan Kepala Dinas harus kembali melihat dan tegaskan pada bawahan untuk melihat persoalan penumpukan guru yang belum mengikuti Uji kompetensi untuk dapat di akomodir.
Dan proses ini masih dilakukan oleh petugas atau operator yang sama pada bidang yang sama dan ini harus menjadi perhatian serius, sebab terkesan proses kerja dinas Pendidikan masih sama dan belum mengalami perubahan kearah yang lebih baik, dan menjadi evaluasi bersama dalam memajukan dunia pendidikan di Maluku,”tutupnya tegas. (*






