MALUKUEXPRESS.COM
Selasa 7 April 2026
Ambon kembali dihebohkan dengan terbongkarnya praktik ilegal bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Kapahaha, Kecamatan Sirimau, Selasa (7/4/2026).
Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Maluku langsung bergerak cepat menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal.
Temuan di lokasi bikin kaget:
6 drum minyak tanah (mitan)
4 drum solar ilegal
Gudang diduga sudah lama beroperasi
3 orang langsung diamankan di tempat kejadian
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak biasa di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada pagi hari.
Dari hasil pemeriksaan awal, BBM ilegal tersebut diduga milik seorang warga bernama Daeng Muhajir. Namun, polisi masih terus mendalami asal-usul serta tujuan penimbunan bahan bakar tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Piter Yanottama, menegaskan bahwa ketiga orang yang diamankan saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing.
Kasus masih dikembangkan:
Jaringan pelaku tengah didalami
Barang bukti telah diamankan di kantor Ditreskrimsus
Potensi bahaya bagi masyarakat jadi perhatian utama
Praktik penimbunan dan pengoplosan BBM tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko besar terhadap keselamatan masyarakat.
Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Warga Ambon diimbau tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(CM)






