Jasa Raharja Pastikan Jaminan Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi

Malukuexpress.com, Jakarta, 22 Januari 2026, Jasa Raharja bergerak cepat merespons kecelakaan lalu lintas menonjol antara Kereta Api Sribilah Utama dan sebuah minibus Toyota Avanza bernomor polisi BK-1657-ABP yang terjadi di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara, Rabu (21/1) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kecelakaan terjadi di perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu di Jalan Abdul Hamid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir. Berdasarkan informasi awal dari Polda Sumatra Utara, minibus melaju dari arah Jalan Abdul Hamid dan diduga pengemudi tidak memperhatikan kereta api yang tengah melintas, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Akibat benturan keras tersebut, kendaraan terseret sejauh kurang lebih 300 meter dari lokasi awal kejadian.

Dalam peristiwa tersebut, sembilan orang penumpang minibus dilaporkan meninggal dunia. Seluruh korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk penanganan lebih lanjut.
Sejak menerima laporan kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian, pihak rumah sakit, serta instansi terkait guna memastikan penanganan korban berjalan cepat dan tepat sasaran. Petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatra Utara juga segera mendatangi lokasi kejadian dan rumah sakit untuk melakukan pendataan identitas korban, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka, serta menerbitkan jaminan rumah sakit agar proses perawatan tidak terkendala administrasi.

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Dodi Apriansyah menjelaskan bahwa para korban memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Undang-undang tersebut memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja memastikan seluruh proses penjaminan dan santunan dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan transparan. Santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah proses verifikasi dokumen selesai,” ujar Dodi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara, khususnya saat melintasi perlintasan kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan kewaspadaan penuh dinilai sangat penting untuk mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang.

Melalui sinergi dengan kepolisian, rumah sakit, dan pemangku kepentingan terkait, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui pelayanan yang responsif, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak korban secara adil dan manusiawi. (cm)

Pos terkait