Jasmono, Pemekaran MTR Bisa Diperjuangkan Bersama Usulan Daerah Lainnya

Ambon, MX. Terhadap persoalan Pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya yang sementara diperjuangkan oleh Tim Pemekaran dan Masyarakat Tenggara Raya. Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Jasmono yang ditemui oleh Mediaonline Maluku Express.com usai pertemuan dimaksud di Kantor DPRD Provinsi Maluku Karang Panjang. Jumat (30/8) mengatakan, Syarat Pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya bisa dipenuhi oleh Pemerintah Pusat asalkan seluruh persyaratan dasar adminitrasi bisa dipenuhi seperti luas wilayah,  sisi sosial, hukumnya.

Saat disinggung apakah seluruh persyaratan tersebut sudah Tim masuk ke Pemerintah Provinsi Maluku, kata ia ‘belum, karena baru pada tahap usulan aspirasi kepada kami dan DPRD dalam rapat.

Sebagaimana diketahui Pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya telah diusulkan menjadi Provinsi beberapa tahun sebelumnya sejak 2006 lalu, namun hingga kini terkendala dengan moratorium daerah otonom baru yang sementara di terapkan oleh Pemerintah pusat lewat penetapan yang tertuang dalam  peraturan perundang-undangan,”jelasnya. 

Jasmono menjelaskan, sepanjang usulan ini bisa diperjuangkan. Pemerintah Provinsi akan menerima  usulan pemekaran ini bersama-sama usulan Pemekaran daerah lain di Maluku.

Untuk itu, masalah ini akan disampaikan lewat tembusan surat resmi kepada Gubernur Maluku untuk diteruskan ke pusat, “kata jasmono tutup. (RS)

Pos terkait