Juniske Taihitoe Bawa Kearifan Lokal Maluku ke Panggung HKI Nasional

MALUKUEXPRESS.COM, Ambon — Semangat pelestarian budaya lokal kembali digaungkan dalam kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku. Salah satu peserta yang menjadi sorotan adalah pemilik Cafe Sibu-Sibu,di Kota Ambon yang berhasil memperoleh piagam penghargaan atas karya-karya intelektualnya,tak Lazim Cafe Sibu- Sibu juga sudah terkenal di manca Negara,Dengan Cirikhas Jajanan Ambonnya,dan Nuansa Cafe yang Maluku banget.
Ambon 18 Mei 2026.

Tiga Karya Resmi Dipatenkan, Jadi Inspirasi Anak Muda Maluku

Dalam wawancara usai kegiatan, June mengaku sangat bersyukur karena perjuangannya selama bertahun-tahun akhirnya membuahkan hasil. Ia menyebut kegiatan sosialisasi tersebut sangat membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pegiat budaya lokal, dalam memahami proses perlindungan hak kekayaan intelektual.

“Saya merasa beruntung sekali dan berterima kasih kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku karena lewat acara ini sangat bermanfaat. Apa yang saya ajukan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual akhirnya terjawab,” ungkap June.

Ia juga mengapresiasi antusiasme peserta yang mengikuti kegiatan tersebut, baik secara langsung maupun virtual dari 11 kabupaten/kota di Maluku.

“Kegiatan hari ini luar biasa, bukan cuma untuk saya sendiri, tapi saya melihat banyak peserta sangat antusias mengikuti sosialisasi ini,” katanya.

Perjuangan Panjang Hingga Lolos HKI

June mengungkapkan bahwa proses mendapatkan pengakuan HKI bukanlah hal mudah. Ia mengaku telah menunggu cukup lama dan beberapa kali mengajukan permohonan sebelum akhirnya disetujui.

“Saya sudah menunggu cukup lama. Beberapa kali ajukan permohonan, tapi ditolak karena ada beberapa hal yang belum sesuai dengan persyaratan,” jelasnya.

Namun kegigihan itu akhirnya membuahkan hasil. Hingga kini, June telah berhasil mematenkan tiga karya penting yang berkaitan erat dengan identitas budaya lokal Maluku.

Tiga karya tersebut meliputi:
1. Logo usaha Sibu-Sibu”
2. Hak cipta “Rarobang Sibu-Sibu”
3. Produk budaya “Sinoli kohu kohu”

Menurutnya, perlindungan HKI bukan sekadar soal legalitas usaha, tetapi juga langkah penting dalam menjaga warisan budaya daerah agar tidak hilang atau diklaim pihak lain.

Dorong Anak Muda Lestarikan Budaya Lokal

June berharap semakin banyak generasi muda Maluku yang sadar pentingnya melindungi ide, karya, dan produk budaya melalui HKI. Ia menilai Maluku memiliki banyak potensi budaya dan kearifan lokal yang bisa dikembangkan menjadi produk kreatif bernilai ekonomi tinggi.

“Kita harus terus melihat bahwa banyak hal yang bisa dijadikan untuk melestarikan nilai budaya dan kearifan lokal yang bisa dipatenkan untuk menjaga generasi berikut dan generasi mendatang,” tuturnya.

Ia pun memastikan dirinya tidak akan berhenti berinovasi. Ke depan, June berencana terus menciptakan produk-produk baru yang memiliki nilai budaya khas Maluku.

“Pasti akan terus berinovasi dan melihat ide-ide baru untuk mematenkan produk-produk baru,” tambahnya.

Keberhasilan June Taihitoe menjadi contoh nyata bahwa pelestarian budaya lokal dapat berjalan seiring dengan perlindungan hukum dan pengembangan ekonomi kreatif. Di tengah arus modernisasi, langkah seperti ini dinilai penting agar identitas budaya Maluku tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Dengan semangat inovasi dan kecintaan terhadap budaya daerah, Taihitoe June dan Cafe Sibu-Sibu kini tidak hanya dikenal sebagai pelaku usaha, tetapi juga sebagai simbol kebangkitan kreativitas lokal berbasis kekayaan intelektual di Maluku.(CM)

Pos terkait