MALUKUEXPRESS.COM, Ambon — Semangat membangun ekonomi kreatif berbasis budaya lokal menggema kuat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, saat Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Maluku bersama Kanwil Kementerian Hukum Maluku menggelar Sosialisasi Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Senin 18 Mei 2026.
Kegiatan ini menjadi momentum penting kebangkitan ekonomi kreatif Maluku di tengah era persaingan global yang semakin kompetitif. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Dekranasda kabupaten/kota se-Maluku, pelaku UMKM, pengrajin, hingga pegiat ekonomi kreatif secara langsung maupun virtual.
Dalam sambutannya, Saiful Sahri, S.H., M.H.Kanwil Kementerian Hukum Maluku menegaskan bahwa kekayaan intelektual bukan sekadar administrasi hukum, melainkan senjata baru dalam menjaga identitas budaya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau dulu Kapitan Pattimura mengangkat senjata untuk melawan penjajahan, maka hari ini senjata kita adalah pengetahuan, literasi hukum, dan kesadaran melindungi karya sendiri,” tegas Saiful.
Maluku sendiri dinilai memiliki potensi luar biasa. Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku, terdapat lebih dari 192 ribu pelaku UMKM yang bergerak di berbagai sektor kreatif. Mulai dari tenun ikat Tanimbar, batik Seram dan Pulau Buru, minyak kayu putih, pala Banda, hingga kuliner khas seperti papeda dan ikan kuah kuning.
Tak hanya itu, status Ambon sebagai UNESCO City of Music juga disebut sebagai bukti bahwa Maluku memiliki identitas budaya yang diakui dunia internasional.
Ketua Dekranasda Provinsi Maluku
Maya Baby Lewerissa dalam sambutannya menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual menjadi langkah strategis agar produk-produk lokal tidak mudah diklaim pihak lain.
“Kekayaan intelektual bukan hanya soal hukum, tetapi perlindungan terhadap kreativitas, budaya, dan identitas masyarakat Maluku,” ujarnya.
Dalam sesi pemaparan, peserta mendapat penjelasan mengenai pentingnya pendaftaran merek, hak cipta, desain industri, hingga indikasi geografis. Menariknya, masyarakat juga diberikan pemahaman bahwa karya-karya lokal seperti resep tradisional, motif budaya, lagu daerah, hingga produk olahan khas dapat memperoleh perlindungan hukum.
Selain isu kekayaan intelektual, perhatian peserta juga tertuju pada pembahasan KUHP baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa KUHP baru merupakan bentuk “dekolonisasi hukum” Indonesia yang kini lebih menekankan keadilan restoratif, rehabilitatif, dan korektif.
Beberapa pasal baru yang menjadi perhatian publik turut disosialisasikan, termasuk pidana kerja sosial, pengakuan hukum adat, hingga aturan terkait tindak pidana yang sebelumnya belum diatur secara jelas.
Diskusi berlangsung hangat ketika peserta dari berbagai kabupaten mengangkat persoalan hak tanah adat, perlindungan saksi, hingga potensi minyak kayu putih dan produk lokal Maluku untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual resmi.
Kegiatan ini diharapkan tidak berhenti pada tataran sosialisasi semata, tetapi menjadi langkah nyata mendorong lahirnya ekosistem ekonomi kreatif Maluku yang kuat, terlindungi hukum, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.(CM)



