Jurnalis Gabungan Gelar Aksi Terkait Kekerasan Terhadap Insan Pers.

Jurnalis Gabungan Gelar Aksi Terkait Kekerasan Terhadap Insan Pers.

Malukuexpress.com, Probolinggo. Stop Kekerasan Terhadap Insan PERS, yang terjadi saat ini Pada Saudara kita, NURHADI (Tempo) di Surabaya.

Jurnalis Probolinggo Raya (Jispro), Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Aliansi Jurnalis Probolinggo (AJP) Forum Wartawan Mingguan Probolinggo (F-WAMIPRO) Secara Bersama sama gelar aksi turun jalan di jalan Panglima Sudirman Kota Probolinggo, Selasa (30/3/2021 )

Bacaan Lainnya

Sebagai Surat Terbuka kepada Kapolri, Kapolda Jatim dan semua Instansi berwenang

Secara umum bila jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya dihalang-halangi  atau mengalami permasalahan terkait tugas jurnalistiknya/pemberitaannya, seyogyanya organisasi jurnalis yang bersangkutan melakukan pembelaan secara profesional proporsional.

Jurnalis majalah Tempo, Nurhadi ” mendapat perlakuan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik, Sabtu (27/3/21) malam di Surabaya. Penugasannya sudah dipertegas  Pimred Tempo. Dan Nurhadi juga telah melaporkan kejadian yang dialami ke SPKT Polda Jatim, Minggu (28/3/2021).

Khusus kekerasan yang menimpa  terhadap Nurhadi yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar ini, Totok Hariyanto Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Probolinggo geram atas kejadian ini.

  1. Menjustifikasi kekerasan tersebut perbuatan biadab dan mengutuk keras perbuatan biadab tersebut.
  2. Menilai perlakuan terhadap Nurhadi adalah tindak pidana termaksud dalam ; a. Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers. Menghalang-halangi kegiatan Jurnalistik. b. Kekerasannya jelas memenuhi ketentuan KUHP serta merupakan delik Pidana Biasa. Pasal penganiayaan, penyekapan dan lainnya. c.Melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik. Dan berbagai perundangan lainnya.
  3. Menekankan agar Penegak Hukum; a. Mengusut tuntas perbuatan biadab tersebut sampai pelakunya dihukum setimpal. Bukan hanya sekedar memediasi. b. Menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku.c. Segera melakukan penangkapan serta menahan pelaku.
  4. Meminta agar Ombudsman RI, Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Kompolnas RI, Komnas HAM RI, Kajati Jatim, Ketua PN Surabaya dan berbagai instansi lain yang berkompeten serta berkaitan untuk menjalankan fungsinya secara proporsional dan profesional.
  5. Meminta semua rekan jurnalis Probolinggo dan semua organisasi jurnalis mengawal ketat kasus hukumnya hingga tuntas. Dan khusus anggota PJI agar melaporkan perkembangannya periodik kepada Ketua Umum PJI.

Menurut Romadona, ia selaku ketua Jurnalis Probolinggo Raya  ( JISPRO ) gabungan kota dan kabupaten. Terkait  aksi solidaritas sebagai bentuk keprihatinan kami atas kejadian yang dialami, yang dirasakan langsung oleh wartawan majalah Tempo di Surabaya yang kegiatan peliputan kami memastikan itu dilecehkan karena sudah ada secara fisik sudah dilakukan maka kekerasan fisik yang sudah dilakukan oleh oknum tertentu,”Ucapannya.

Menurut kepolisian setempat itu sudah termasuk perbuatan pidana karena itu ada 2 poin yang kami sampaikan dalam wujud rasa kali ini yang pertama adalah,

  1. Menuntut semua aparat yang ada di Indonesia untuk tidak lagi melakukan kekerasan dalam bentuk apapun kepada jurnalis karena setiap kegiatan kita sudah di lindungi, diatur dalam undang-undang nomor 40 Tahun 1999.
  2. Kami menuntut dan mendesak kepada aparat penegak hukum untuk segera mengembangkan pelaku yang masih dalam penyelidikan,”Kata Romadona. (Tim)

 

Pos terkait