MALUKUEXPRESS.COM,- Upaya Pemerintah Kabupaten Buru Selatan untuk mengangkat semua tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sesuai dengan petunjuk dari Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini sementara dilakukan. Dimana sebanyak 3437 tenaga honorer sekarang ini dalam tahap pengusulan yang dilakukan Bandan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diangkat sebagai tenaga PPPK paruh waktu.
Dari jumlah itu sebanyak 2093 orang masuk dalam kategori R2 dan R3, sementara R4 sebanyak 1344 orang. Demikian hal ini di sampaikan Pelaksana Tugas ( Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Buru Selatan Ridwan Nyio kepada pers di Kota Namrole Kamis (14/8) kemarin.
Nyio mengaku, pengusulan ini dilakukan sesuai dengan surat Menpan nomor b/3832/M2.SM.01.0 2025 tentang Pengusulan PPPK paru waktu. “Sesuai dengan surat ini maka BKPSDM Buru Selatan sesuai dengan data yang ada, pegawai honor kategori R2 dan R3 sebanyak 2093 orang sementara R4 sebanyak 1344,” rincinya.
Mantan Kepala Bagian Pemerintahan Sekda Kabupaten Buru Selatan ini menegaskan, batas waktu pengusulan data tenaga honorer ini kepada Kemenpan RB hingga 20 Agustus 2025 mendatang. “Saat ini kami di BKPSDM Buru Selatan sementara dalam proses penginputan. Penginputan itu dilakukan melalui aplikasi by name. Jadi satu persatu di input sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama,” ungkapnya.
Ditanya apakah ada kendala dalam proses penginputan dan bisakah diselesaikan dalam kurun waktu yang mendesak, Nyio mengaku untuk kendala tidak ada. Namun harus didukung dengan jaringan internet yang memadai.
“Sejauh ini sepanjang sinyal atau jaringan internet bagus baik ,maka tidak ada kendala penginputan. Janya mungkin kita di tenaga beberapa orang yang ditugaskan untuk menanganinya,” sebut Nyio.
Ia mengatakan kendati di perhadapkan dengan waktu yang mendesak, Nyio mengaku akan berupaya dengan semua tenaga yang dimiliki di BKPSDM sehingga proses pengusulan bisa dilakukan sebelum batas waktu 20 Agustus 2025 mendatang,” janjinya.
Untuk antisipasi tenaga honorer bodong yang biasa diloloskan saat pengusulan, Nyio mengaku akan melakukan antisipasi terkait hal itu. ” Kita akan antisipasi. Untuk honorer bodong peluangnya ada di kategori R4. Tetapi kita akan lakukan verivikasi faktual pada saat pengusulan NIP.
Selain itu masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) terkait dengan data pegawai yang diusulkan untuk diangkat sebagai tenaga PPPK paru waktu,” tutupnya. (M/*)






