Kabupaten MBD Diduga Menjadi Sarang Korupsi Dana Covid-19, KPK Diminta Turun Gunung

Malukuexpress.com, Panitia Khusus DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya kembali menemukan penyelewengan dana untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Maluku Barat Daya. Adanya temuan penyelewengan, salah satunya berkaitan dengan pembayaran insentif Anggota Satuan Polisi Pamong Praja.

Temuan itu mencuat setelah adanya polemik soal pembayaran-pembayaran insentif anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maluku Barat Daya yang tahun 2020 berakhir di ruang rapat panitia khusus (pansus) LHP dana covid-19 di baileo rakyat MBD 7 dan 8 April 2021.

Bacaan Lainnya

Sejak bertugas awal juni 2020 lalu dana insentif pengamanan dari beberapa anggota satpol PP tak kunjung dibayarkan. Ada beberapa dari mereka yang insentifnya telah dibayarkan lunas, dan ada pula yang dibayarkan secara bertahap (panjar). Hal ini kemudian memicu polemik dan kecemburuan diantara sesama anggota satpol PP yang melakukan penganmanan (PAM) di tiga lokasi yakni, mess pemda maluku barat daya, perumahan dokter, dan penginapan scorpion.

Beberapa anggota satpol PP yang haknya tidak dibayarkan, terpaksa melaporkan nasib mereka kepada anggota pansus DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya.

Pansus kemudian melakukan rapat dan memanggil Plt. Kepala badan satuan polisi pamong praja Paulus Darkay pada tanggal 7 dan 8 April 2021 lalu guna memberikan klarifikasi terkait hak-hak (insentif) anggotanya yang belum dibayarkan. Dalam klarifikasinya di hadapan pansus, Plt. Kaban satpol PP Kab.Maluku Barat Daya Paulus Darkay menjelaskan, dirinya baru menjabat sekitar 4 bulan sebagai Plt. Kaban satpol Pp sehingga dirinya sama sekali tidak mengetahui soal anggaran/dana insentif satpol PP yang belum dibayarkan.

Dirinya mengatakan, sejak semula anggaran itu hanya diketahui oleh dua orang di kantor yakni, mantan Kepala Badan satuan polisi Pamong Praja, D.Saknosiwi dan Yandri Andries, S.Pi yang merupakan Kepala Seksi Tantib dan merangkap selaku koordinator lapangan pengamanan lokasi karantina. Dirinya juga mengaku tidak tahu menahu soal nama-nama anggota Satpol PP yang melakukan pengamanan karena nama-nama itu diusulkan oleh mantan kepala badan satpol PP. Bukan itu saja, Darkay juga mengaku, sama sekali tidak mengetahui berapa jumlah dana insentif yang diserahkan oleh gugus tugas untuk membayar anggota satpol PP yang melakukan pengamanan karena dana tersebut diserahkan langsung kepada korlap.

Rapat pansus semakin alot dan seluruh anggota pansus sempat ngotot untuk menghadirkan mantan kepala badan Satpol PP D.Saknosiwi dan Y. Andries sebagai korlap yang menerima dana tersebut. Rapat pansus kemudian ditutup dan ditunda tanpa ada titik terang dan kejelasan.

Keesokan harinya Kamis, 8 April 2020 rapat kembali dilanjutkan dengan agenda yang sama namun kali ini pansus juga menghadirkan sekretaris gugus tugas kabupaten MBD Yosua. D. D Philipus, S.Pt. M.Si, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Barat Daya merangkap Plt Kepala Badan Penanggunglangan Bencana Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya untuk memastikan kepada siapa anggaran tersebut diserahkan. Kepada pansus Philipus yang juga Sekretaris Gugus Tugas menjelaskan, dana tersebut sudah diserahkan oleh gugus tugas kepada Yandri Andries selaku korlap dan mekanisme pembayarannya ada pada masing-masing OPD (satpol). “Atas permintaan dari tim terpadu maka gugus tugas telah menyerahkan anggaran tersebut kepada OPD yang bersangkutan dan soal pembayarannya, itu ada pada OPD masing-masing,”ujar Philipus.

Dana tersebut diambil dan diterima langsung oleh Yandri Andries dari Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.

Selain sekretaris gustu, pansus DPRD juga menghadirkan dua orang anggota satpol PP yakni, Frets Imsula dan Alexius Lewier yang mewakili beberapa rekan mereka yang mana hingga saat ini belum menerima hak mereka. Salah satu dari mereka yakni, Alexius Lewier mengaku sampai saat ini belum menerima upah dari tugas pengamanan di tiga lokasi karantina.

Sementara Imsula mengaku upahnya baru dibayarkan oleh korlap senilai Rp.1.000.000 dari total Rp.2.500.000 yang harusnya diterima.

Setelah rapat diskors selama kurang lebih satu jam, Andries yang saat itu sedang sakit, dihadirkan di hadapan ruangan pansus. Berdasarkan keterangannya dihadapan pansus DPRD Andries mengaku, pada tanggal 16 November 2020 lalu, dirinya telah menerima uang sejumlah Rp.17.700.000,00 (tujuh belas juta rupiah) dari gugus tugas penanganan covid-19 yang diperuntukan untuk membayar insentif pengamanan bagi anggota satpol PP dan dari uang tersebut, Rp. 8.700.000 sudah digunakan untuk membayar sebagian honor/insentif anggota pengamanan (PAM) sedangkan, sebagian telah diberikan kepada mantan kasat pol PP Daniel Saknohsiwi dan sisanya telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Sedangkan kepada wartawan di Tiakur, Daniel Saknosiwy mengaku bahwa terkait dengan intensif pengamanan anggota, Dirinya tidak tahu-menahu karena seluruh kewenangan telah didelegasikan kepada Kepala seksi trantib sebagai koordinator lapangan sehingga korlaplah yang bertanggungjawab untuk membuat daftar dan mencairkan dana serta membayarkan sesuai dengan daftar bayar. Namun terkait hal itu Saknosiwi mengaku tidak pernah diberitahu soal proses pencairan dan pembayarannya. “saya tidak tau dan itu bukan urusan saya, rekrutan nama-nama anggota pun selaku pimpinan saat itu, saya sudah delegasikan kepada kepala seksi yakni, Yandri Andries karena dia adalah seorang pejabat Eselon lV yang bertanggungjawab membuat daftar jaga dan dia punya hak untuk membayar insentif Anggota.

Dirinya menegaskan, pada saat pembayaran insentif, sebagai pimpinan harusnya mengetahui soal daftar bayar tersebut sehingga keabsahan soal aliran dana itu dapat dipertanggungjawabkan. “Waktu pembayaran itu mestinya beta (saya) juga tahu supaya, keabsahan saudara korlap menyerahkan uang ke siapa-siapa pimpinan juga harus tau, tetapi ini saudara melakukanya tanpa kordinasi dan sepengetahuan pimpinan.

Saya pun tidak apalagi sekertaris, ini soal pertanggungjawaban. Kemudian, terkait tudingan saudara Yandri bahwa kepada saya bahwa telah memberikan sebagian uang insentif kepadasaya, harus dibuktikan kapan dan dimana saudara kasi uang kepada saya dengan bukti. Seorang pimpinan itu, harus punya bukti agar kalau terjadi seperti ini dapat dipertanggungjawabkkan,” tandasnya.

Terkait persoalan tersebut maka Saknosiwi kembali menegaskan bahwa pernyataan Yandri Andries tersebut tidak berdasar dan tanpa bukti yang jelas, secara pribadi dirinya merasa sangat dirugikan, untuk itu Atas pernyataan anak buahnya (Andries) tersebut maka, dirinya berjanji akan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,”ujarnya.

Berdasarkan fakta dilapangan, media mencoba menelusuri bahwa banyak sekali ditemukan pemakaian dana dan covid 19 tak sesuai sasaran. Sebut saja baru-baru ini public dihebohkan dengan viralnya salahsatu ASN Ronald Maturwey, A.md.Kep yang bertugas di Puskesmas Latalola Besar Kecamatan Pulau Masela yang menyampaikan lewat Facebook bahwa ada pembagian insentif jaga untuk Petugas Gugus Kecamatan Pulau Masela yang tak semestinya. Dimana dari Total dana Rp.100.000.000 untuk Kecamatan Pulau Masela, Camat Pulau Masela melakukan pembayaran dengan besarvariasi yang taksesuai.

Dimana dana terbesar Rp. 3.800.000 diterima oleh oknum ASN berinisial PT lebih besar dari Pegawai lainnya yang hanya menerima Rp.200.000. Hal ini diakibatkan karena kedekatan ASN dengan Camat Pulau Masela, Daud Pelolbukny, SH. Bahkan dana tersisa Rp. 70.000.000 menjadi Camat Pulau Masela.

Selain pembayaran tak merata, Media mencoba menelusuri piket Jaga di Pelabuhan Kaiwatu ditemukan fakta di Tahun 2021, tidak ada lagi petugas kesehatan yang melakukan piket jaga pemeriksaan. Setelah ditelusuri, hal ini diakibatkan kekecewaan Pegawai dan ASN Kesehatan terkait pembayaran dana piket dan pemeriksaan di pelabuhan yang lagi – lagi tidak merata. Sebagian besar pegawai Kesehatan tak menerima dana insentif jaga seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan yang pembagiannya jelas.

Tentunya ini menjadi catatan Hitam dan perlu ada penyelidikan langsung oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bisa melihat maraknya dana covid 19 yang mulai diselewengkan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.

Harapan akan adanya daerah yang bersih dan pemerintah yang tak korup menjadi catatan hitam untuk KPK menunjukkan nyalinya untuk datang ke Kabupaten Maluku Barat Daya. (Tim)

Pos terkait