Kades se-Malteng di Minta Netral Menjelang Pilkada 2024

Malukuexpress.com, Masohi – Guna mencagah keterlibatan Kepala Desa (Kades) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menggelar sosialisasi Netralitas pada saat tahapan Pilkada 2024, jumat (23/8/2024).

Kegiatan yang berpusat di Hotel Lounussa Bech, dihadiri oleh Pj. Sekda Malteng Jauhari Tuarita, Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku dan Malteng, sejumlah pimpinan OPD serta 68 Kades yang berkesempatan hadir.

Kadiv Penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Provinsi Maluku Astuti Usman mengatakan, kegiatan ini merupakan agenda nasional untuk wilayah Provinsi se-Indonesia dan merupakan kegiatan perdana yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Maluku dengan melibatkan Kades di Malteng.

Dikatakannya, setelah melihat perkembangan yang terjadi pada Pemilu 2024 kemarin, ternyata Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang ada di Provinsi Maluku naik dengan keterlibatan Kades dan aparat Desa.

“Kalau dilihat pada pemilu 2019, itu keterlibatan ASN yang meningkat, sehingga kami melakukan sosialisasi dan lain sebagainya, ternyata kita tidak menyentuh Kades. Sehingga pada Pemilu 2024 kemarin ternyata IKP untuk Provinsi Maluku sala satunya adalah keterlibatan Kades pada Pemilu 2024 sangat tinggi,” kata Astuti.

“Dari data IKP inilah, Bawaslu RI merekomendasikan kegiatan secara sistematis bahwa harus menyentuh Kades, sehingga apa yang menjadi tujuan UUD 1945 yaitu melahirkan Demokrasi yang bersih jujur dan adil,” pungkasnya.

Sementara Pj. Sekda Malteng Jauhari Tuarita dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan ini mengatakan, forum ini merupakan salah satu ikhtiar Bawaslu Provinsi Maluku dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran pemilu akibat tidak netralnya kepala Desa, serta memperkuat integritas proses pemilu di seluruh Indonesia.

“Berbicara mengenai netralitas tentunya kita berbicara mengenai kedudukan seseorang yang tidak memihak dan menunjukan keadaan atau sikap independen terhadap kondisi yang di perhadapkan kepadanya,” kata Tuarita.

Dijelaskannya, Dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dinyatakan bahwa kepala desa harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dilarang menjadi anggota dan pengurus partai politik.

Sebagai pemimpin di tingkat desa, Kepala desa memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

“Kunci kesuksesan pemilukada bergantung pada netralitas kepala desa sebagai pemangku wilayah agar tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk mempengaruhi opini dan keputusan hak politik masyarakat,” ucap Tuarita.

Ia juga menegaskan kepada seluruh Kades di Malteng agar tetap menjaga integritas, sehingga terhindar dari pelanggaran Pemilu.

“Hal penting yang perlu menjadi perhatian saudara-saudara adalah tanggung jawab kita bersama dalam menjaga kondusivitas selama tahapan Pemilu berlangsung, dengan menjalin sinergi dengan seluruh pihak demi terwudunya pemilu yang jujur, adil, transparan, dan demokratis sesuai asas pemilu,”
Tegasnya.

Melalui sosialisasi Netralitas kepala desa ini, diharapkan akan memberikan pemahaman kepada para kepala desa terkait pentingnya bersikap Netral, professional dan tidak terlibat dalam praktik politik praktis. (ME-08)

Pos terkait