Fordata, Malukuexpress.com, Kepala Desa Sofyanin, Melkior Sabonu, bersama Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, dan Ketua BPD, mengikuti kegiatan pendampingan penyusunan produk hukum desa, khususnya terkait Peraturan Desa tentang Pungutan. Acara berlangsung di gedung balai desa Romean. Selasa, (01/10/2024).
Sebagai informasi, Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Gery Theo Temar SH, Staf Analisis Peraturan Perundang Undangan dan Rancangan Peraturan Perundang Undangan di Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan melibatkan Para Kades, Sekdes, Kasi Pemerintahan dan Ketua BPD SE Kecamatan Fordata.
“Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa Peraturan Desa (Perdes) mengenai pungutan tidak bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.”
Selain itu, sebagai kesatuan masyarakat hukum, desa memiliki wewenang untuk mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak tradisional yang diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Desa Sofyanin Melkior Sabonu, ketika dikonfirmasi media ini menyatakan, Kegiatan ini tentunya sangat bermanfaat bagi Pemdes dan BPD.
Terlepas dari itu, kata Dia, lewat kegiatan ini dapat membantu Pemdes dan BPD dalam merancang (Perdes) Peraturan Desa. sekaligus menambah pengetahuan dalam penyusunan produk hukum desa,pungkas Sabonu.
Berdasarkan pantauan malukuexpres.com, acara tersebut, berjalan aman dan lancar. (Petu) )