Kapolres Bursel :Kasus Kekerasan Terhadap Siswi SMA Maik Ke Penyidik

Malukuexpress.com, Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan terus memproses kasus dugaan kekerasan terhadap seorang siswi SMA berusia 17 tahun yang diduga melibatkan oknum anggota polisi. Perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti.

Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi P. Lorena, mengatakan bahwa penyidik sedang mendalami seluruh keterangan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan, termasuk informasi mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap korban.

Menurut dia, penyidik tidak hanya berfokus pada laporan awal mengenai dugaan kekerasan, tetapi juga menelusuri keterangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Lorena menegaskan, informasi mengenai dugaan kekerasan seksual tersebut tetap didalami dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Laporan awalnya memang mengenai kekerasan. Namun, dari informasi yang disampaikan dan keterangan dalam pemeriksaan, muncul dugaan kekerasan seksual. Itu juga akan kami telusuri,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, penanganan dugaan tindak pidana tambahan akan ditentukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. Penyidik akan mempertimbangkan apakah perkara tersebut dapat digabungkan dalam satu pemberkasan atau perlu dipisahkan menjadi laporan dan berkas perkara tersendiri.

Pertimbangan tersebut, kata dia, mencakup kesamaan pelaku, lokasi kejadian (locus delicti), serta waktu terjadinya peristiwa (tempus delicti).

Apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain yang terjadi pada waktu atau peristiwa berbeda, penyidik akan mengkaji langkah hukum yang sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

“Jika nanti ditemukan adanya tindak pidana baru dari informasi yang diberikan, akan kami proses. Apakah digabungkan dalam satu pemberkasan atau dipisahkan, itu bergantung pada hasil pengembangan pemeriksaan dan aspek teknis penyidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lorena menekankan bahwa penanganan perkara membutuhkan proses pembuktian yang menyeluruh. Penyidik akan menghimpun keterangan saksi, keterangan korban, serta hasil pemeriksaan medis atau visum sebagai bagian dari upaya mengungkap peristiwa tersebut.

Menurutnya, hasil pemeriksaan medis tidak hanya dilihat dari luka yang tampak secara fisik, tetapi juga perlu dikaji secara menyeluruh sesuai kebutuhan pembuktian perkara.

Setelah seluruh keterangan dan alat bukti yang diperlukan terkumpul, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Ketika keterangan saksi, hasil visum, dan keterangan korban secara keseluruhan sudah kami himpun, kami akan melakukan gelar perkara,” tegasnya.

Kapolres juga membantah anggapan bahwa kepolisian mengabaikan informasi mengenai dugaan kekerasan seksual hanya karena laporan awal berfokus pada dugaan kekerasan.

Ia menegaskan, laporan awal tersebut dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk memulai proses hukum sekaligus mendalami informasi lain yang muncul selama pemeriksaan.

Dengan demikian, Polres Buru Selatan menyatakan tetap mendalami dugaan kekerasan seksual yang disampaikan dalam proses pemeriksaan, sembari melengkapi alat bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Catatan: Seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka maupun kesimpulan mengenai peristiwa yang dilaporkan bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.(M).

Pos terkait