SBB, MX. Com. Terhitung sejak tanggal 18 April 2020, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat resmi telah mengeluarkan keputusan bersama antara Bupati Seram Bagian Barat, Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Dandim 1502 Binaya, Kapolres Seram Bagian Barat, Kepala Pengadilan Seram Bagian Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri dataran hunipopu di Piru dengan nomor Keputusan sebagai berikut : Nomor : 130-209 Tahun 2020, Nomor 170/39/2020, Nomor : B/378/IV/2020, Nomor : B/187/IV/2020/Polres, B-292/2.1.16/G.S.1/04/2020, W27-U7/367/HM. 01.1/4/2020 Tentang PSBB khusus untuk jalur transportasi laut dan darat pada skala terbatas untuk transportasi angkutan umum antar atau kabupaten perbatasan kota yang ada di kabupaten seram bagian barat. Pemerintah kabupaten seram bagian barat sebelum mengeluarkan pemberlakuan PSBB telah melaksanakan sosialisasi bagi warga masyarakat desa kamarian di pelabuhan speed boat lastetu desa kamarian.
Adapun hari ini. Sabtu (2/5). Bupati SBB bersama Forkopimda serta Pimpinan OPD memilih pelabuhan Lastetu desa Kamarian sebagai tempat sosialisasi untuk pemberlakuan PSBB, alasannya adalah karena pelabuhan Speed Boat Lastetu masih melayani transportasi laut yang menghubungkan desa Pelauw dan desa Kailolo yang ada pada kecamatan pulau Haruku, bahkan melayani kamarian dan desa Tulehu Kabupaten Maluku Tengah.
Bupati SBB Drs. M. Yasin Payapo dalam arahannnya menjelaskan bahwa, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat hal ini, harus melaksanakan sosialisasi, karena kalau tidak dilakukan sosialisasi, maka pemberlakuan PSBB demi memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19 nantinya akan sulit.
“jadi hari ini kedatangan kami pada prinsipnya Pemerintah berharap ada dukungan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk saling bahu membahu, tolong menolong dan bergotong royong untuk melawan penyebaran Covid 19, “harapnya.
Ditempatnya yang sama, Sekda SBB Mansur Tuharea, SH selaku Koordinator gugus tugas Kabupaten Seram Bagian Barat dalam melaksanakan tugas pemantauan atau monitoring terhadap pemberlakuan PSBB di wilayah kecamatan Kairatu khususnya di pelabuhan speed boat lastetu masih kedapatan ada pemilik angkutan laut seorang warga desa kamarian yang dengan sengaja masih melayani transportasi penyebrangan laut antar desa Kamarian dan desa Tulehu.
Sekda saat di dampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat Peking caling, Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan, melaksanakan tatap muka dengan beberapa tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda di kantor desa kamarian. Sabtu (2/5/2020).
Dalam tatap mukanya dengan masyarakat Kamarian. Sekda berharap ada kesadaran bersama untuk mendukung sikap pemerintah dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran virus covid 19 ini.
Menurutnya, apabila ada kesadaran bersama, kerja sama, bahu membahu dan bergotong royong dari semua pihak. “Saya yakin virus covid 19 ini bisa terhindar dan wilayah kita aman demi keselamatan umat manusia, “tandas Tuharea bagi warga desa kamarian di kantor desa kamarian yang di fasilitasi oleh ibu penjabat Kepala desa kamarian, Ibu Cori Putirulan S,Sos dan Kepala BPD Jeri Haumase.
Dalam tatap muka itu pula, masyarakat Kamarian meminta kepada pemerintah untuk tetap mengedepankan aturan dan protap yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota, “biar ada efek jera bagi mereka yang dengan sengaja melangar protap pencegahan covid 19”, hal ini disampaikan oleh salah seorang Ketua Ranting Angkatan Muda GPM Cabang Buanegers.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua BPD desa Kamarian Jeri Haumase, meminta apabila ada saja pemilik transportasi laut maupun darat dengan sengaja masih melakukan operasi angkutan umum sebaiknya pemerintah membekukan ijin operasional demi keselamatan warga desa kamarian secara khusus dan pada umumnya kami di kabupaten seram bagian barat.
Kami juga berharap pemerintah menyiapkan dua buah speed boat untuk patroli laut untuk memonitor pesisir laut dari pakarena sampai desa tihulale terhadap speed boat yang sengaja mendatangkan orang dari luar Seram Bagian Barat. “ini tempat yang berpotensi untuk tempat pendaratan speed boat untuk menurunkan para penumpang secara diam-diam”,”harap Haumase.
Terhadap laporan masyarakat tersebut, Sekda pun berjanji akan memberlakukan sangsi tegas dan apabila ada kedapatan lagi para penumpang akan dibawa ke Piru untuk dikarantina atau isolasi mandiri.
Dikesempatan tatap muka itu pula dengan para tokoh masyarakat desa kamarian, Kepala dinas Pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa Mohammad Pelu meminta kepada seluruh penjabat atau kepala desa untuk segera memproses pencairan dana desa untuk salah satunya biaya operasional para tim relawan yang bertugas di desa masing-masing untuk covid 19, sambil menunggu peraturan bupati,”ungkapnya tutup. (**)
Pewarta : Edy Pentury
Editor : Alfa