Namrole- Malukuexpress.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) hingga kini, belum menerima surat cuti dari bupati aktif, Safitri Malik Soulisa dan wakil bupati, Gerson Eliaser Selsily yang kembali maju bertarung di Pilkada serentak tahun 2024.
Sekedar diketahui, Safitri Malik Soulisa dan Gerson Eliaser Selsily awalnya adalah pasangan bupati dan wakil bupati periode 2020-2024. Keduanya kembali maju di Pilkada serentak 2024, namun bukan lagi berpasangan sebagai calon bupati dan wakil bupati.
“Jadi sampai saat ini kami (red, KPU) belum menerima surat cuti baik dari calon bupati ibu, Hj. Safitri Malik Soulisa dan wakil bupati pak Gerson Eliaser Selsily,” akui Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Bursel, Imran Loilatu kepada media, Selasa 10 September 2024.
Terkait cuti bupati dan wakil bupati aktif pada Pilkada serentak tahun 2024, sebenarnya bukan menjadi wewenang atau gawenya KPU Kabupaten Bursel. Namun KPU perlu mengetahui, status petahana yang harus melakukan cuti diluar tanggungan negara.
“Sesuai aturan yang berlaku baik bupati dan wakil bupati aktif yang akan kembali ikut maju di kontestasi Pilkada serentak tahun 2024. Maka harus mengajukan cuti 7 hari, sebelum penetapan sebagai calon bupati dan wakil bupati,” terang eks Ketua Panwascam Ambalau itu.
Dikatakan Loilatu, berdasarkan surat bupati nomor: 100.1.3/4204 dimana dalam surat itu dijelaskan, 7 hari sebelum penetapan bakal calon bupati dan wakil bupati menjadi calon. Seyognya, 7 hari sesuai masa kerja yang bersangkutan sudah harus melakukan cuti.
“Kalau soal berapa lama masa cuti bupati dan wakil bupati aktif, bukan wewenangnya KPU. Namun itu domainnya pemerintah melalui Kemendagri,” jelas Loilatu.
Untuk diketuai, KPU akan mengumumkan penetapan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bursel menjadi calon dilakukan, pada 22 September 2024. Selanjutnya, pengundian nomor urut calon bupati dan wakil bupati dilakukan, 23 September 2024. ( M )