NAMROLE Malukuexpress.com, Dapat memastikan pengunduran diri bakal calon bupati La Hamidi sebagai anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan terpilih periode 2024- 2029 Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Buru Selatan melakukan verifikasi sekaligus klarifikasi langsung di Sekertaris DPD Partai Amanat Nasional ( PAN) Kabupaten Buru Selatan Senin (9/9).
Verifikasi dan klarifikasi ini dipimpin oleh Kordiv Penyelenggara, KPU Bursel, Imran Loilatu. Loilatu di dampingi dua orang staf dari KPU Bursel. Loilatu bersama tim tiba di DPD PAN di terima bakal calon Bupati La Hamidi di dampingi sejumlah fungsionaris partai PAN.
Verifikasi sekaligus klarifikasi pengunduran diri balon bupati La Hamidi yang juga wakil ketua I DPRD Kabupaten Buru Selatan berlangsung kurang lebih satu jam. Usai memastikan verifikasi pengunduran diri balon bupati La Hamidi yang berpasangan dengan Gerson Elieser Selsily yang diusung PAN, PKS, PSI, Hanura, dan PKN itu , tim dari KPU Buru Selatan langsung kembali ke kantor KPU.
Loilatu kepada pers mengatakan, La Hamidi sebagai anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 yang saat ini yang menjadi bakal calon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh Partai PAN, PKS dan sejumlah partai lainnya harus diverifikasi dan klarifikasi untuk memastikan yang pertama surat pernyataan dari bersangkutan untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.
“Kita hanya mau memastikan surat pemberitahuan dari DPP Partai dan pemberitahuan mengenai pengunduran diri yang bersangkutan dan sekaligus pergantian calon anggota DPRD terpilih,” ungkapnya.
Hal ini, sebut Loilatu, sebagai kebutuhan sebelum menetapkan anggota DPRD terpilih dan proses-proses lainnya yang harus dilalui oleh KPU Kabupaten Buru Selatan.
“Ada waktu berupa tanggapan dari masyarakat. Jangan sampai ada masyarakat yang belum mendapatkan informasi pasti mengenai pengunduran diri yang bersangkutan (La Hamidi) sebagai anggota DPRD terpilih,” tegasnya.
Kendati yang bersangkutan, kata Lolilatu, sudah mengajukan surat sebagai syarat kebutuhan pencalonan yang diupload lewat silon dan juga melalui dokumen- dokumen yang telah di terima oleh KPU.
“Memang ada dokumen-dokumen itu, dan juga permohonan pengunduran diri. Kendati sudah ada dokumen- dokumen itu, tetapi KPU harus melakukan klarifikasi. Hari ini kami sudah melakukan klarifikasi sekaligus verifikasi dan kami sudah tahu betul bahwa dokumen yang dibuat, yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD terpilih periode 2024-2009 otomatis tidak bisa lagi dilantik sebagai anggota DPRD terpilih,” tegasnya.
Nantinnya, kata Loilatu, akan ada pemberitahuan dari DPP Partai PAN lewat surat yang dituangkan dalam berita acara KPU untuk memperbaiki ataupun merevisi surat keputusan mengenai penetapan anggota DPRD terpilih untuk mengantikan La Hamidi yang maju sebagai balon bupati Buru Selatan periode 2024-2029.
Sementara itu bakal calon bupati, La Hamidi dihadapan Tim dari KPU mengaku, sampai saat ini banyak pihak yang sengaja memainkan isu miring terkait keinginannya maju sebagai balon bupati Buru Selatan.
“Sampai saat ini ada yang bilang saya tidak maju sebagai calon bupati. Karena saya belum mengundurkan diri. Hari ini dengan hadirnya tim dari KPU Buru Selatan saya secara tegas menyatakan mundur sebagai anggota DPRD terpilih periode 2024-2029, ” tegasnya.
Hal ini, lanjut La Hamidi, agar masyarakat di Kabupaten Buru Selatan tidak lagi mempersoalkan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD terpilih.
“Saya telah mendaftar di KPU Buru Selatan beberapa hari lalu, otomatis sebagai persyaratannya maka saya harus mengundurkan diri,” tegas putra Desa Pasir Putih ini. (M)