Saumlaki,malukuexpres.com– Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dengan tudingan (Himapel) Himpunan Mahasiswa Pemuda Lelemuku kepada PJ.Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas dengan baik, sangat tidak beralasan, Kamis 09/05/2024.
Mahasiswa harus bisa menjadi role model yaitu dapat menjadi teladan, memiliki suatu tindakan yang mencerminkan sikap yang baik sehingga dapat dijadikan sebagai model acuan atau dicontohi.
Perlu diketahui bahwa Mahasiswa berasal dari kata “maha” yang berarti sangat, amat, teramat, dan paling dan kata “siswa” yang berarti murid. Mahasiswa adalah orang yang belajar di perguruan tinggi, baik universitas, institute atau akademi.
Sebagai mahasiswa kita tidak hanya dituntut dalam mengembangkan ilmu di lingkungan kampus saja. akan tetapi kita juga harus menjadi acuan dalam kehidupan social di sekitar kita dalam melakukan eksistensi dan upaya pemberdayaan kepada Pemerintah dan Masyarakat.
Ketika dihubungi oleh media ini, Esau Luturmas mengatakan bahwa Himapel KKT yang baru dilantik masih mencari hakekat jati diri dikarenakan penilaian mereka terkesan ada pesan sponsor serta belum memahami cara kerja dari seorang PJ.Bupati KKT akibatnya penilaiannya lalu tidak objektif.
Oleh karena itu, sebab pada dasarnya PJ.Bupati KKT saat ini masih fokus degan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik, serta banyak hal telah dilaksanakan beberapa bulan terakhir, yakni konsolidasi pelaksanaan tugas pemerintahan dan tata kelola keuangan daerah, menetapkan afirmasi kebijakan yang terkait dengan penurunan prevelensi stanting, pengendalian inflasi daerah dan penurunan angka kemiskinan dan
kemiskinan ekstrim, kemudian konsolidasi persiapan penerimaan CPNS dan P3K tahun 2024, belum lagi ditambah pelaksanaan tugas tugas pemerintahan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, ujar Luturmas
Selanjutnya Luturmas menambahkan, Memang benar Himapel adalah garda terdepan pemuda dan Mahasiswa Lelemuku yang berkontribusi secara fisik serta pikiran terhadap upaya pembenahan Pemerintah daerah.
Oleh karena itu dalam nilai positif, Himapel terus melaksanakan fungsi kontrol dan mendukung birokrasi di pemerintahan KKT saat ini. namun sebaliknya sebagai mahasiswa yang terhimpun dalam satu organisasi haruslah objektif dalam melakukan penilaian yang berpedoman kepada AD ART Organisasi.
Lebih lanjut Luturmas menerangkan bahwa, Kritis terhadap Pemerintah merupakan hal yang lumrah, namun harus obyektif melakukan pendekatan persuasif sebagai wujud Intelektual Organisatoris. setidaknya melakukan komunikasi atau meminta penjelasan dari PJ.Bupati KKT sebagai pemimpin daerah,tandas Luturmas.
Sementara terkait dengan pencalonan seorang pejabat yang merupakan seorang ASN, Luturmas meras Himapel harus memahami aturan tentang ASN atau Pejabat yang ingin mencalonkan diri, sehingga tidak salah kapra atau gagal paham menurutnya pada amar putusan perkara No.41 / PUU-XII/2014 mengisyaratkan bahwa ” pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan bukan sejak mendaftar sebagai calon melainkan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden serta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,”
Untuk itu, harapan Luturmas sekiranya sebagai organisasi yang besar harus mampu berdiri netral, bukan melakukan penilaian sepihak berdasarkan percakapan di media sosial ( WhatsApp group) Tanimbar,” tutup Luturmas. (*