Maraknya Perkawinan di Bawah Umur, Pemerintah Diminta Turun Tangan

MALUKUEXPRESS.COM, Maraknya kasus perkawinan di bawah umur yang terjadi di desa Tumbur, Kecamatan Tanimbar Selatan menjadi sorotan tajam Pemuda milenial Wilaya tersebut.

Erwin Lerebulan (37) sebagai Pemuda Milenial generasi penerus mendesak Pihak Kepolisian sebagai Penegak Hukum mencegah kasus Perkawinan Anak dibawah umur yang lagi marak terjadi di desanya.

Karena, “Perkawinan di bawah umur dapat menyebabkan anak-anak mengalami stres, depresi, dan bahkan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Erwin.

Hal ini dituturkan dirinya kepada media ini di Desa Tumbur, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kamis (13/2/25).

Lanjut Ia menandaskan, saat ini menyangkut perkawinan anak dibawah umur terindentifikasi sebanyak 4 pasangan.” Ungkap Erwin.

“Yang kasih kawin orang tua dengan cara kekeluargaan, orang tua setuju, anak perempuan 15 dan 16 tahun masih SMA klas 2, semua belum punya pekerjaan yang jelas, ada yang barusan tamat SMP klas 3 dan dikawinkan”,terangnya dengan sedikit dialeg Tanimbar.

Pemerintah diminta untuk turun tangan dan mengambil langkah-langkah yang lebih efektif untuk mencegah perkawinan di bawah umur. Erwin juga menyerukan agar pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perkawinan di bawah umur.

Sumber lainnya yang enggan sebut nama berinisial TL (36) yang juga pemuda desa setempat turut membenarkan hal itu bahkan mengaku heran karena perihal perkawinan anak dibawah umur turut disetujui Pemerintah desa setempat.

“Sudah ada keluarga yang lapor Pemerintah Desa tetapi saya heran, pemdes pun menyetujui perkawinan itu. padahal belum menikah, hanya kumpul kebo dan sementara sekolah tapi kawin saja”pungkasnya.

Selanjutnya TL membeberkan sejumlah pasangan perkawinan dibawah umur antara lain LF (pria) Dewasa dan TM(wanita) siswa SMA kelas 2 ( kelas 11 ) sudah tidak sekolah, sementara hamil, SL (pria) Dewasa dan IM (wanita) dibawah umur (16), penyelesaian secara kekeluargaan oleh Pemerintah Desa Tumbur, OL(pria) dewasa dan TM(wanita) anak dibawah umur SMP KLS III dan AL (pria) anak dibawah umur (16), anak dari bapak YL dan identitas perempuan belum diketahui,bebernya.

“Perkawinan di bawah umur adalah pelanggaran hak asasi manusia dan dapat menyebabkan anak-anak kehilangan masa depan mereka,” kata Erwin.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pemerintahan Desa Tumbur R.Folatfindu saat dihubungi untuk mendapat konfirmasi via telepon selulernya masih diluar jangkauan. (*

Pos terkait