Pihak Berwajib Dikritik Kurang Tanggap Menertibkan Mobil Tanpa Surat Lengkap

MALUKUEXPRESS.COM, Masyarakat mengkritik pihak berwajib yang dianggap kurang tanggap dalam menertibkan mobil-mobil tanpa surat lengkap yang berkeliaran di jalan-jalan. Menurut mereka, banyak kendaraan roda empat tanpa surat lengkap yang masih beroperasi secara bebas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Hal ini wajib menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan dinas perhubungan untuk lakukan penertiban.

Masyarakat berharap agar persoalan seperti tersebut segera diatasi dan diberikan solusi sebelum terjadi masalah-masalah yang di inginkan.

Selain itu, perluh adanya perhatian khusus pemerintah lewat dinas terkait untuk menertibkan kendaraan-kendaraan bodong yang berkeliaran di Kota Saumlaki dan Kepulauan Tanimbar.

Salah satu kasus yang mencuat adalah sebuah mobil pick-up dengan nomor polisi N 8548 BF 02.23 milik Eny Moniharapon Pegawai BRI Saumlaki, yang diketahui tidak memiliki BPKB Mobil, STNK dan SIM, namun Plat nomor kendaraan tersebut dengan awalan huruf N digunakan untuk wilayah Malang, Pasuruan, Probolinggo, Batu dan Lumajang aktif beroperasi tanpa beban di Kota Saumlaki.

Menurut salah satu Pemuda yang enggan disebut namanya mengatakan, pihak berwajib seharusnya lebih proaktif dalam menertibkan mobil-mobil tanpa surat lengkap. “Saya sudah melihat banyak mobil-mobil tanpa surat lengkap yang berkeliaran di Tanimbar, tapi pihak berwajib tidak melakukan apa-apa,”ucapnya.

Menurutnya, mobil-mobil tanpa surat lengkap dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Saya khawatir jika mobil-mobil tanpa surat lengkap tersebut tidak memiliki standar keselamatan yang memadai.

Hal yang sangat terpenting adalah, Masyarakat mendesak Satlantas Polres Kepulauan Tanimbar untuk bertindak tegas dengan langkah-langkah berikut: Menggelar razia rutin untuk memastikan setiap kendaraan memiliki dokumen lengkap dan membayar pajak. Meningkatkan pengawasan terhadap dugaan praktik tebang pilih dalam pemberian izin operasional kendaraan. Menindak oknum yang meloloskan kendaraan ilegal untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil. Menjatuhkan sanksi tegas, termasuk penyitaan kendaraan bodong dan denda bagi pemilik yang tidak membayar pajak. (*

Pos terkait