Mathias Alubwaman: Panwascam Se-Tanimbar Agar Memperkuat pengawasan secara melekat Terhadap Pelanggaran Pemilu

Saumlaki, Malukuexpress.com– Ketua Bawaslu Mathias Alubwaman memberikan himbauan keras kepada Panwascam 10 Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,
untuk memperkuat pengawasan secara melekat terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.

Adapun, Pernyataan tersebut sebagai peringatan Panwascam untuk bekerja sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. intinya harus maksimal dalam melaksanakan Pengawasan. dalam tahapan kampanye yang sedang berlangsung. Hal itu disampaikan Alubwaman saat ditemui media ini pada ruangan kerjanya, Rabu (9/10/2024) pukul 16:00 WIT.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Terkait permasalahan di desa Kandar dan Adaut, Kecamatan Selaru, Dirinya menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan, Bawaslu memiliki tujuh hari untuk melakukan penelusuran,ucapnya.

Dilangsir dari Koreri.com, Selaru – Ketua Panwas Kecamatan (Panwascam) Selaru Jefri Lamers diduga kuat menghilangkan barang bukti dugaan politik uang berupa ratusan KTP yang telah disita dari salah satu anggota tim paslon BerSATU, Kamis (3/10/2024) lalu.

Terhadap persoalan itu, langkah-langkah yang Bawaslu KKT lakukan adalah  membentuk tim, dan telah melalukan penelusuran ke Kecamatan Selaru. di mana dugaan pelanggaran yang dilakukan. Permasalahan itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada di Bawaslu.tegasnya.

Oleh karena itu, Kata Dia, untuk proses selanjutnya, Bawaslu memiliki tahapan-tahapan untuk menentukan apakah dijadikan dan ditingkatkan ke temuan yang diduga pelanggaran atau tidak, Kami akan rapat bersama Gakumdu KKT untuk bahas bersama,

Untuk diketahui,
Sampai hari ini, tim sedang merampungkan laporan.
Olehnya ini, untuk hasil prosesnya tidak dipublikasikan karena merupakan SOP Kami, nanti jika sudah mencapai penyelesaiannya, maka hasilnya akan di sampaikan ke publik, beber Alubwaman.

Kendati demikian, Ia menerangkan, dalam Permasalahan tersebut, kalau bentuknya laporan, itu merupakan bertanggung jawab Kami untuk menjelaskan progresnya ke pelapor. tapi karena ini merupakan informasi awal, maka terkait permasalahan ini, publik silahkan menanti proses yang sudah Kami jalankan,tandasnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Alubwaman menghimbau kepada masyarakat untuk hindari dan tolak menerima uang dari Tim/atau pasangan calon kampanye. karena dalam ketentuan pidana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yaitu sesuai undang-undang 10 tahun 2016 memberikan dan menerima, sama-sama dikenakan sangsi pidana,imbaunya.

Lanjut, Dirinya menekankan, Jika ada yang mengiming-imingi dan menjanjikan untuk memberikan uang, barang atau materi lainya silahkan melapor kepada pihak terkait sesuai undang-undang yang berlaku.

Lebih lanjut, untuk mewujudkan harapan itu, Alubwaman meminta peran seluruh masyarakat dalam melakukan pengawasan secara obyektif, dan mengambil peran dalam proses-proses seluruh tahapan pemilihan nanti, baik dalam tanggung jawab memberikan informasi kepada pengawas, jika menemukan terjadinya dugaan pelanggaran,kata dia mengakhiri.

(PL)

Pos terkait