Dharma : Kuasa hukum Paslon Oratmangun – Utuwali Mengadu Ke DKPP Pusat

Saumlaki, Malukuexpress.com- Kuasa hukum Paslon Dharma Oratmangun – Agus Utuwali, Adv. Anton telah memproses hak formalistik dokumen Paslon DOA sekaligus ditembuskan ke Bawaslu tingkat pusat dan (DKPP) Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.

Bacaan Lainnya

Suatu fenomena sangat menarik perhatian publik disalah satu kawasan perbatasan, ada terdapat persoalan seperti ini.

“Kami memegang rekomedasi yang sah. sehingga biarlah proses-proses itu berjalan baik. namun ada hal yang didapati adalah ketika Kami mendaftar. KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak melakukan pelayanan profesional sesuai dengan amanat regulasi yang ada.”ucap Dharma Oratmangun kepada wartawan media ini di kediaman Pribadinya, Sabtu (7/9/2024).

Lanjut, Dharma menerangkan, ketika Kami datang dengan tim, dokumen Kami sama sekali tidak terperiksa . hanya dipermasalahkan tentang satu partai yang dikatakan oleh KPUD bermasalah ada B1KWK yang sifatnya ganda,ujar Oratmangun.

Dharma menyebutkan, Proses-proses selanjutnya, ada pemahaman formalistik tapi juga seyogyanya ada pemahaman tentang substansi yang ada pada kedaulatan itu. misalnya mengecek keaslian dari dokumen-dokumen yang ada, tapi sama sekali tidak diproses sebagaimana mestinya.

Itulah substansinya bahwa partai politik dan lembaga-lembaga yang diangkat sumpahnya untuk menyelenggarakan kedaulatan rakyat, harus wajib melaksanakan ruang lingkup tugas dan fungsi sesuai dengan amanat konstitusi itu. maka terkait permasalahan tersebut, Kita sama-sama menunggu proses proses yang sedang berjalan,pungkas Dharma.

Dengan begitu, sahabat-sahabat dari KPUD Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga mempunyai argumentasi yang lain. maka biarlah aturan dalam undang-undang Bawaslu dan Institusi yang akan menilainya seobyektif mungkin.
disitu adalah norma terhadap pengakuan kedaulatan rakyat tidak boleh dikangkangi oleh siapapun termasuk partai politik dan Lembaga penyelenggara kedaulatan rakyat,tandas Oratmangun.

Untuk itu, Dharma memberikan pernyataan keras kepada para pelaku kontestan atau para kontestan calon Kepala daerah di daerah bumi Duan Lolat, Seyogyanya wajib mengedepankan etika keduanlolatan. bukan menghalalkan segala cara demi Kekuasaan. dan siapapun Dia, kita harus kedepankan etika jati diri Duan Lolat.

Biarlah Rakyat menilai dan yang akan menjustifikasi hak kepada pasangan-pasangan calon yang memuliakan rakyat.

Namun, hargailah juga para kandidat lain yang sudah berupaya ikut kontestasi dengan mengikuti persyaratan- persyaratan yang juga sudah dikedepankan oleh partai politik. Cegal mencekal bukan jati diri anak adat Duan Lolat,kesal Darma,tandas Oratmangun.

Senada dengan Darma Oratmangun, Adv Edo Futwenbun sebagai Pelapor menerangkan,
Dari sudut pandang kami, mekanisme perundang-undangan dan berbagai regulasi yang ada oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar. hal ini menyangkut hak-hak demokrasi dan tidak dalam konteks menyalahkan siapapun, tetapi Kami mau meluruskan aturan-aturan serta subtansi dari penyelenggara pemilu adalah proses-proses Pemuliaan terhadap kedaulatan rakyat, seperti yang diamanatkan oleh konstitusi.

Parpol-parpol pengusung , admin dan lainnya telah dimintai keterangan. sekaligus dalam hal kepengurusan, Robi Morialkosu (Partai Bulan Bintang), Adv Anton sebagai Pelapor, meminta Masyarakat menunggu hasil keputusan asli terkait hasil laporan dari Paslon Doa ke Bawaslu dalam beberapa hari ini. (*

Pos terkait