MUSDA GOLKAR AMBON MEMANAS! LIMA KETUA PK MELAWAN, DUGAAN PELANGGARAN INSTRUKSI DPP JADI BOM WAKTU

MALUKUEXPRESS.COM, AMBON — Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Ambon Jilid II yang digelar Sabtu (10/10/2026) diwarnai protes keras dari lima Ketua Pimpinan Kecamatan (PK). Mereka secara tegas menyatakan keberatan terhadap pelaksanaan Musda yang diprakarsai Elly Toisutta, lantaran mempersoalkan dugaan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) di sejumlah kecamatan yang dinilai tidak sejalan dengan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Polemik ini bukan sekadar persoalan pergantian pengurus di tingkat kecamatan. Lebih jauh, persoalan tersebut menyentuh aspek fundamental organisasi partai: kepatuhan terhadap instruksi DPP, pengakuan atas legitimasi pemegang surat keputusan (SK), serta keabsahan komposisi peserta dalam forum pengambilan keputusan tertinggi Golkar di tingkat kota.

Lima pimpinan kecamatan yang menyuarakan keberatan itu masing-masing Ketua PK Sirimau Anwar Rotasow, Ketua PK Baguala Joseph Tuhan, Ketua PK Teluk Ambon Yongky Siwalette, Ketua PK Leitimur Selatan Leonard Lewakabessy, dan Ketua PK Nusaniwe Natalia Pattiasina.

Sikap mereka menjadi sinyal bahwa pelaksanaan Musda Golkar Kota Ambon tidak hanya menghadapi persoalan konsolidasi internal, tetapi juga menyisakan pertanyaan serius mengenai mekanisme organisasi yang digunakan menjelang penentuan kepemimpinan partai.

INSTRUKSI DPP JADI TITIK BARA

Pangkal persoalan mengarah pada Surat DPP Partai Golkar Nomor SI-4/DPP/GOLKAR/V/2025 tentang instruksi larangan melakukan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) kepada ketua DPC Partai Golkar kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Kelima Ketua PK mempersoalkan dugaan penunjukan Plt di tingkat kecamatan menjelang Musda. Mereka menilai, langkah tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan organisasi, terutama untuk memastikan apakah proses pergantian kepengurusan dilakukan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Persoalan mendasarnya sederhana, tetapi konsekuensinya besar: jika kepengurusan yang memiliki SK resmi dipersoalkan atau digantikan menjelang Musda, apa dasar organisasi yang digunakan, siapa yang berwenang mengambil keputusan, dan bagaimana status kepengurusan tersebut memengaruhi hak peserta Musda?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak bisa dijawab hanya dengan klaim kewenangan. Jawabannya harus merujuk pada dokumen resmi, ketentuan organisasi, serta keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Surat DPP tersebut kini menjadi salah satu titik krusial yang perlu dijelaskan secara terbuka. Namun, ruang lingkup larangan dalam surat itu, termasuk penerapannya terhadap kepengurusan di tingkat kecamatan, harus diperiksa berdasarkan bunyi dokumen secara utuh dan ketentuan organisasi yang relevan.

BUKAN SEKADAR PLT, TETAPI SOAL HAK DAN LEGITIMASI

Bagi kelima Ketua PK, persoalan ini bukan sekadar siapa yang menduduki kursi ketua kecamatan. Yang dipertaruhkan adalah pengakuan terhadap kepengurusan yang memiliki SK resmi dan kepastian mengenai pihak yang berhak menjalankan fungsi organisasi dalam Musda.

Dalam mekanisme organisasi partai, status kepengurusan dapat berkaitan langsung dengan legitimasi peserta, hak suara, serta proses pengambilan keputusan. Karena itu, setiap perubahan kepengurusan menjelang Musda semestinya memiliki dasar yang jelas dan dapat diperiksa.

Jika terdapat pengurus yang merasa hak organisasinya diabaikan, keberatan tersebut perlu diuji melalui mekanisme internal partai. Sebaliknya, pihak yang melakukan atau mengesahkan penunjukan Plt juga perlu menjelaskan dasar keputusan, prosedur yang ditempuh, dan ketentuan yang dijadikan rujukan.

Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Musda tidak cukup hanya dilaksanakan secara prosedural di atas kertas; legitimasi prosesnya juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh unsur organisasi yang memiliki hak sesuai aturan partai.

Tanpa kejelasan mengenai status kepengurusan dan hak peserta, polemik berpotensi meluas dari perselisihan administratif menjadi sengketa organisasi yang mempersoalkan keabsahan proses Musda itu sendiri.

DUGAAN MANUVER MENJELANG MUSDA HARUS DIJAWAB DENGAN BUKTI

Penunjukan Plt menjelang Musda juga memunculkan pertanyaan mengenai waktu, tujuan, dan dampaknya terhadap komposisi peserta forum.

Apakah penunjukan tersebut dilakukan semata-mata untuk menjamin keberlangsungan roda organisasi, atau terdapat persoalan lain yang perlu diperiksa? Apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan? Dan apakah perubahan kepengurusan itu berpengaruh terhadap komposisi peserta maupun hak suara dalam Musda?

Pertanyaan tersebut penting, tetapi jawabannya tidak boleh dibangun di atas dugaan semata.

Jika terdapat tudingan bahwa penunjukan Plt berpotensi memengaruhi dukungan terhadap pihak tertentu, tudingan itu harus diuji melalui dokumen keputusan, daftar peserta yang sah, tata tertib Musda, serta mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku.

Transparansi menjadi kunci. Penjelasan terbuka dari pihak penyelenggara dan pimpinan partai akan membantu membedakan persoalan administratif yang dapat diselesaikan melalui klarifikasi dari dugaan pelanggaran yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam situasi seperti ini, sikap diam atau penjelasan yang tidak menyentuh substansi persoalan berisiko membuat pertanyaan mengenai legitimasi Musda terus berkembang.

LIMA KETUA PK SIAP TEMPUH JALUR MAHKAMAH PARTAI

Persoalan ini tidak berhenti pada protes di arena Musda. Kelima pimpinan kecamatan tersebut menyatakan siap memperjuangkan keberatan mereka melalui mekanisme organisasi, termasuk membawa persoalan ini ke Mahkamah Partai Golkar di Jakarta.

Langkah tersebut berpotensi membuka ruang pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap dasar penunjukan Plt, kedudukan pemegang SK resmi, penerapan instruksi DPP, serta konsekuensinya terhadap hak peserta Musda.

Jika sengketa resmi diajukan, substansi yang perlu diperiksa bukan hanya ada atau tidaknya penunjukan Plt, melainkan juga kewenangan pihak yang mengambil keputusan, prosedur yang digunakan, kesesuaian dengan ketentuan organisasi, dan dampaknya terhadap jalannya Musda.

Jalur Mahkamah Partai juga menjadi ujian bagi mekanisme penyelesaian konflik internal Golkar: apakah keberatan kader dapat diperiksa secara objektif, berdasarkan dokumen dan aturan, tanpa mengabaikan hak pihak-pihak yang bersengketa.

Pada tahap ini, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa Musda otomatis tidak sah hanya karena munculnya protes. Namun, keberatan yang menyangkut legitimasi kepengurusan dan hak peserta merupakan persoalan yang layak memperoleh klarifikasi dan pemeriksaan sesuai mekanisme partai.

GOLKAR MALUKU DAN DPP TAK BISA MENGABAIKAN PERTANYAAN INI

Polemik Musda Golkar Kota Ambon Jilid II kini menempatkan DPD Partai Golkar Provinsi Maluku dan DPP Partai Golkar pada posisi penting untuk memberikan penjelasan.

Setidaknya ada sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka:
Bagaimana penerapan Surat DPP Nomor SI-4/DPP/GOLKAR/V/2025 dalam konteks kepengurusan Golkar di Kota Ambon?

Apa dasar hukum dan organisasi atas dugaan penunjukan Plt di sejumlah kecamatan?

Bagaimana status pemegang SK resmi yang keberatan terhadap perubahan kepengurusan tersebut?

Apakah penunjukan Plt berdampak pada penetapan peserta dan hak suara dalam Musda?

Mekanisme apa yang tersedia untuk memeriksa keberatan dan menjamin penyelesaian sengketa secara adil?

Pertanyaan-pertanyaan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului kesimpulan atas pihak mana pun. Sebaliknya, jawaban yang jelas diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang merugikan konsolidasi internal partai.

Sebab, dalam organisasi politik, kewenangan tidak cukup hanya diklaim. Kewenangan harus memiliki dasar, prosedur harus dipatuhi, dan keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan.

MUSDA BOLEH BERJALAN, TETAPI LEGITIMASINYA HARUS BISA DIUJI

Musda seharusnya menjadi ruang konsolidasi, demokrasi internal, dan penataan kepemimpinan. Namun, ketika lima Ketua PK mempersoalkan dugaan penunjukan Plt serta kedudukan pemegang SK resmi, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai riak kecil yang selesai dengan berakhirnya agenda Musda.

Yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa seluruh tahapan telah berjalan, melainkan penjelasan yang menjawab substansi keberatan berdasarkan dokumen dan aturan organisasi.

Apabila mekanisme penunjukan Plt ternyata sesuai ketentuan, dasar dan prosedurnya perlu diperlihatkan agar tidak menyisakan keraguan. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, partai perlu menyediakan mekanisme koreksi sesuai aturan yang berlaku.

Kini, pertaruhan Golkar Kota Ambon bukan semata-mata soal siapa yang memimpin, melainkan juga bagaimana kepemimpinan itu memperoleh legitimasi melalui proses organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan kesiapan lima Ketua PK membawa persoalan ini ke Mahkamah Partai menjadi penanda bahwa sengketa belum tentu berakhir di arena Musda. Proses selanjutnya akan sangat bergantung pada dokumen yang diajukan, ketentuan yang berlaku, serta keputusan lembaga internal partai yang berwenang.

Satu hal yang tidak boleh diabaikan: ketika hak kepengurusan dipersoalkan, transparansi bukan lagi pilihan komunikasi politik, melainkan kebutuhan organisasi.
Golkar Kota Ambon kini menghadapi pekerjaan rumah yang tidak ringan: menjelaskan dasar penunjukan Plt, memastikan kepatuhan terhadap instruksi DPP, dan memberikan kepastian mengenai legitimasi peserta Musda.

Jika semua prosedur telah dijalankan sesuai aturan, buktikan melalui dokumen. Jika terdapat keberatan yang berdasar, selesaikan melalui mekanisme organisasi. Sebab, konsolidasi yang kuat tidak dibangun dengan membiarkan pertanyaan menggantung, melainkan dengan memastikan setiap keputusan memiliki dasar dan dapat diuji.

Catatan sebelum dipublikasikan: Pastikan nomor dan bunyi lengkap surat DPP, status SK kelima Ketua PK, serta pernyataan kesiapan membawa perkara ke Mahkamah Partai telah dikonfirmasi. Penajaman ini mempertahankan nada kritis tanpa mengubah dugaan menjadi fakta atau menyimpulkan Musda tidak sah sebelum ada pemeriksaan yang berwenang.(CM)

Pos terkait