MX.COM, TNI AL-Kodaeral IX, Ambon (12/10/2026). Dinas Hukum (Diskum) Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) IX terus memperkuat pemahaman dan kesadaran hukum prajurit serta Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penyuluhan hukum tentang nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di lingkungan TNI Angkatan Laut.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bagi personel Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (Rumkital) dr. F. X. Suhardjo Kodaeral IX yang digelar di Ruang Rapat Rumkital dr. F. X. Suhardjo, Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku, Senin (12/10/2026).
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Kodaeral IX, Kolonel Laut (H) Harjanto, S.H., M.H., serta dihadiri Pjs. Kepala Rumkital dr. F. X. Suhardjo Kodaeral IX, Mayor Laut (K) dr. Ricky Masyudha, Sp.B., para perwira staf, prajurit, dan ASN di lingkungan Rumkital dr. F. X. Suhardjo.
Dalam kegiatan tersebut, Lettu Laut (H/W) Rosalinda E. B. Malaihollo, S.H., bertindak sebagai pemateri dengan membawakan materi tentang nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di lingkungan TNI AL berdasarkan Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut (Perkasal) Nomor 2 Tahun 2020.
Materi yang disampaikan mencakup ketentuan, aspek hukum, serta mekanisme penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.
Penjelasan tersebut ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada personel Rumkital mengenai prosedur dan ketentuan yang harus diperhatikan dalam menyiapkan dokumen kerja sama dengan mitra, sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan TNI AL.
Menurut Kadiskum, penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya Diskum Kodaeral IX dalam meningkatkan pemahaman hukum personel sekaligus mendukung tertib administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
“Pemahaman yang tepat mengenai aspek hukum perjanjian diharapkan dapat meminimalkan potensi kekeliruan administratif maupun permasalahan hukum dalam pelaksanaan kerja sama,” terangnya.
Melalui kegiatan ini lanjutnya, Kodaeral IX menegaskan komitmennya untuk terus mendorong tata kelola organisasi yang tertib, transparan dan akuntabel dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas guna mendukung pelaksanaan tugas TNI AL (@Dispen Kodaeral IX).

