Paripurna Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang Ke 111 dan Sekaligus Pidato Pansus

Malukuexpress.com, Kegiatan tersebut berlangsung di ruangan Paripurna DPRD kabupaten buru selatan pada hari Senin, 15/11/2021. Dalam sambutan tertulis yang di sampaikan oleh Wakil Ketua DPRD.Jamatia Booy, S.Pd menyampaika bahwa, untuk menunaikan tugas sebagai wakil rakyat, maka kita berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala sebagaimana yang telah di atur dalam pasal 161 huruf ( i ) dan huruf ( k) udang udang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah juncto pasal 88. Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 Tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dan kota menjelaskan bahwa anggota DPRD Kabupaten/ kota berkewajiban untuk memberikan tangun jawab secara moral dan politisi kepada konstituen di daerah pemilihan.

Dapat kita pahami bersama bahwa, hasil reses yang nantinya disampaikan merupakan aspirasi masyarakat terjaring melalu kegiatan reses pimpinan dan anggota dewan yang dilaksanakan pada daerah pemilihan baik itu pada ibu kota kecamatan, desa bahkan sampai ke tingkat dusun.

Olehnya itu, aspirasi masyarakat yang diserap dari kegiatan Reses pimpinan dan anggota DPRD adalah merupakan bentuk konkrit dari harapan masyarakat di setiap wilayah yang disampaikan secara langsung kepada wakil-wakilnya di DPRD untuk di sampaikan kepada pemerintah daerah, sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam melayani berbagai kebutuhan yang di hadapinya.

Dalam perkembangannya, regulasi nasonal mengalami perubahan yang cukup mendasar, terutama terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang incklut didalamnya peran, tugas dan fungsi lembaga DPRD sebagai institusi publik yang berkedudukan sebagai unsur dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dangan tugas pokoknya sebagai pembentukan peraturan dan produk hukum daerah.

Revisi tata tertib DPRD kabupaten buru selatan adalah sebuah proses yang dilakukan oleh sebagaimana yang tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah yang merupakan pelaksanaan dari udang udang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun2017 tentang hak Keuangan dan administratif

Dalam perkembangan, Regulasi nasional mengalami perubahan yang cukup mendasar, Terutama terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang incklut didalamnya peran, tugas dan fungsi lembaga DPRD.

Revisi tata tertib DPRD kabupaten buru Selatan adalah merupakan sebuah proses yang lakukan oleh DPRD sebagaimana yang tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentan perangkat daerah yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang Nomor 23 tahun 2014 rentang pemerintah daerah, peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak Keuangan administrasi. (M.N)

Pos terkait