Namrole- Maluku express com.- Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Hadi Longa, terpaksa disomasi tim hukum Yohana Solissa, Hening Tasane dan Sami Latbual terkait pembatalan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkup Pemkab Bursel.
Dimana pembatalan ini diumumkan melalui surat dengan nomor: 800.1.1/189 yang berkaitan dengan seleksi PPPK dilingkup Pemerintah Kabupaten Bursel tahun 2024.
Menurut tim hukum Yohana Solissa, Hening Tasane dan Sami Latbual somasi ini terpaksa dilayangkan, lantaran surat pembatalan yang dilakukan Sekda, Hadi Longa dengan nomor: 800.1.1/189 tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Padahal klien mereka, Yohana Solissa tidak memiliki kesalahan sedikitpun, bahkan klien mereka memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk tercatat di Dapodik sejak 2017 dan sampai 2025 tercatat masih menerima gaji.
“Surat pembatalan kelulusan yang dikeluarkan Sekda tidak berdasar atau cacat hukum, karena klien kami sampai hari ini tercatat masih aktif di dapodik dan masih menerima gaji dan itu bisa dibuktikan dengan melalui daftar gaji manual, maupun gaji transfer yang dibuktikan dengan rekening koran,” Ucap Tanase kepada media.
Senada Sami Latbual menjelaskan, sebelum melayangkan somasi terhadap sekda Bursel, Hadi Longa pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya persuasif, termasuk audiens bersama Sekda, DPRD, Wakil bupati dan Kepala BKPSDM. Namun tidak membuahkan hasil, sehingga somasi dilayangkan kepada Sekda Bursel,” Jelas Latbual.
“Berbagai upaya telah kami lakukan, termasuk bertemu sekda, DPRD dan wakil bupati serta Kepala BKPSDM. Tetapi tidak ada solusi, makanya kami melakukan somasi terhadap Sekda Bursel Hadi Longa,” Terang Latbual.
Dalam surat somasi tersebut lanjut Latbual, pihaknya memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada Sekda, Hadi Longa untuk mencabut surat pembatalan kelulusan PPPK dilingkup Pemkab Bursel. Jika somasi tersebut tidak ditanggapi, maka tim hukum akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.
“Jadi dalam somasi itu kami memberikan waktu kepada sekda Bursel selama seminggu kedepan, jika tidak ditanggapi maka upaya selanjutnya kami akan menempuh jalur hukum baik itu pidana maupun perdata. Langkah ini, kami tempuh sehingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam masalah harus bertanggung jawab secara hukum,” Pungkas Latbual. (M)






