Malukuexpress.com, Untuk membatu masyarakat dalam kondisi pandemi ini Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Pendapatan Daerah melakukan bebas biaya denda pajak dan bea balik nama kendaraaan bermotor.
Hal ini dilakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam masa pandemi ini demikian diakui oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku DR. Jalaludin Salampessy Kepada media usai rapat bersama BANGGAR DPRD Maluku pada selasa 3/8/2021.
Untuk memperkuat hal tersebut diatas maka di keluarlanlah peraturatan gubernur Maluku no 30 Tahun 2021 tentang bebas biaya kendaraan bermotor dan bebas denda pajak untuk seluruh kendaraan di Maluku
Biaya bebas denda pajak dan bea balik nama tersebut telah diberlakukan sejak tanggal 10 juni hingga tanggal 10 September 2021 sehingga
upaya maksimal yang telah kami lakukan di berbagai media tapi tidak sampai disitu juga berbagai sosialisasi kita lakukan terus menerus kepada masyarakat,” Ujar Salampessy
Dikatakanya untuk mengedukasi masyarakat tentang fungsi dan peran pajak serta memberikan dorongan kepada masyarakat tentang taat pajak sebab pajak yang dibayarkan itu bermanfaat juga bagi masyarakat untuk dan pembangunan di Maluku.
Dalam pengurusan bea balik nama pajak kendaraan bermotor Badan Pendapatan Daerah yang tersebar pada 11 Kabupaten Kota dan 11 UPTD di Maluku dan untuk Kota Ambon sendiri Ada 3 lokasi untuk pengurusan pajak kendaraan bermotor yakni mcm samsat mall samsat dirve tro kemudian kantor induk samsat Provinsi Maluku
Untuk pengurusan pajak kendaraan bermotor ini kami bekerjasama dengan pihak Samsat dirlantas Polda Maluku pihak jasa raharja dan DPRD agar
Upaya yang dilakukan bisa menambah efektifitas pajak di Daerah, Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat tidak perlu ragu untuk membayar pajak di lokasi yang sudah di sediakan,”Harap Salampessy. (AN)






