Penguatan Pemanfaatan dan Pengendalian Bawa Laut Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Bawa Laut Dilaksanakan, Ini Pesan Kepala LPSPL

Malukuexpress.com, Kepala Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Sorong (LPSPL) menyampaikan Kegiatan ini adalah implementasi dari undang-undang cipta kerja, Undang-undang nomor 11 tahun 2020, di mana sebetulnya hampir 79 undang-undang menjadi satu undang-undang, di mana undang-undang cipta kerja ini salah satunya bapak presiden ingin menyederhanakan perijinan. Kata Santoso Budi Widiarto.S.Sos MP yang di wawancarai oleh wartawan di Lantai 5 Santika Hotel. Senjn (10/10).

lanjutnya, tahap perijinan itu, hanya di bagi tiga, yang satu adalah perijinan dasar, kemudian perijinan berusaha dan perijinan lingkungan, perijinan dasar ini adalah kesesuaian pemanfaatan ruang untuk di darat sebagai mana tadi di sampaikan oleh pa dirjen (PLSPL).

Bacaan Lainnya

Hal ini di laksanakan oleh teman-teman dari ATR BPN selanjutnya untuk kesesuaian pemanfaatan ruang di laut dan dilaksanakan oleh Kementerian kelautan dan perikanan.

Santoso juga menjelaskan, setelah ijin dasar dalam sistem USS BP 5 dalam tahun 2021 dan perijinan usaha berbasis resiko ini telah di setujui pemanfaatan ruangnya, kemudian kalau di USS akan langsung di perijinkan perusahaan, perijinan perusahan tergantung dari kewenangan pemerintah pusat dan daerah, ada kementerian pariwisata, ada dinas lingkungan hidup kemudian dinas perhubungan dan seterusnya.

Hanya kalau meminta ijin perusahaan cuman meminta ijin lingkungan, sehingga pemanfaatan ruang, ini jadi sebuah perijinan dasar karena pemerintah ingin menata ruang itu sesuai peruntukannya. laut ini merupakan properti di mana banyak pihak yang pemanfaatan ruang laut sehingga perlu di atur adalah melalui kesesuaian kegiatan pemanfaatan,”ucapnya.

Harapan kami dengan kegiatan ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah lebih memahami terkait dengan perijinan baik itu perijinan besar, perijinan usaha, baikpun perijinan lingkungan, hari ini adalah ke perijinan dasarnya kegiatan di ruang bawa laut, di mana ada kegiatan di ruang bawa laut itu pulih atau tidak pulih di setujui ini di rencanakan resonasi, rencana resonasi ini salah satunya adalah yang di buat oleh pemerintah daerah.

Kalau di Maluku ini adalah RXZ WP3K Maluku, dasarnya adalah itu boleh atau tidak boleh berdasarkan sesuai makanya untuk acara ini kami mengundang pemerintah daerah terutama sekda, sekaligus untuk membuka acara,”ucapnya.

Pemerintah daerah juga mempunyai, perhatian terkait dengan pemanfaatan ruang lingkup ini sehingga bisa di lakukan penataan dan pengendalian, kami tentunya semua akan ketika melakukan pemanfaatan ruang bawa laut dia harus mengurus ijinya,”Harapnya.

Sehingga memang kalau di penataan ruang bawa laut ini, di bagi tiga kategori, yang pertama adalah instansi pemerintah ini dia atau kita sebut pelaku usaha dengan pelaku usaha, itu berarti dia tidak ada PNBP di situ, tapi kalau yang duduk adalah pelaku usaha, dia mendapatkan PNBP itu 18 jt per ikan kalau non pelaku usaha.”tutupnya. (Can)

Pos terkait