Saumlaki,malukuexpress.com– Dalam upaya membangun kesadaran hukum dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, Polres Kepulauan Tanimbar menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Balai Desa Kandar, Jumat (23/5/2025), pukul 16.30 WIT. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari strategi kepolisian dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat terhadap konflik dan penyalahgunaan senjata non-organik seperti senapan angin.
Kasat Binmas Polres: Keamanan Adalah Tanggung Jawab Bersama
Kegiatan diawali oleh pembukaan dari AIPDA A. Samponu dan dilanjutkan sambutan Kasat Binmas Polres Kepulauan Tanimbar IPTU Johanis Samponu yang menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas).
“Keamanan bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk mewaspadai bahaya kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, dan tindak kekerasan yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Penyuluhan Penanganan Konflik Sosial: Hindari Pertikaian, Pilih Dialog
Materi sosialisasi pertama disampaikan oleh AIPDA JOSEP M. Jaflaon, S.H yang mengangkat tema “Penanganan Konflik Sosial di Masyarakat”. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa konflik seringkali muncul akibat perbedaan nilai, budaya, dan komunikasi yang buruk. Namun jika dikelola dengan baik, konflik justru bisa menjadi momentum perbaikan sosial.
Beberapa strategi penyelesaian konflik efektif yang disarankan antara lain:
Komunikasi terbuka dan empatik,
Netralitas dalam mediasi,
Mengedepankan kepentingan bersama,
Dan melibatkan tokoh masyarakat sebagai fasilitator perdamaian.
Penyuluhan Hukum: Aturan Kepemilikan Senapan Angin Harus Dipahami
Sesi kedua dipandu oleh Seksi Hukum Polres Kepulauan Tanimbar, yang memaparkan regulasi seputar kepemilikan senapan angin, senjata yang masuk dalam kategori senjata api non-organik.
Menurut Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2012, masyarakat hanya dapat memiliki senapan angin secara legal jika:
Berusia minimal 21 tahun,
Sehat jasmani dan rohani,
Tidak memiliki catatan kriminal (SKCK),
Mengantongi surat izin kepemilikan dari kepolisian.
Polres mengingatkan bahwa penggunaan senapan angin untuk intimidasi, perburuan liar, atau tindakan kriminal dapat dikenai sanksi pidana berat hingga 20 tahun penjara.
“Kami siap memfasilitasi proses perizinan senapan angin dan meminta masyarakat melaporkan keberadaan senapan ilegal,” ujar perwakilan seksi hukum.
Antusiasme Warga Tinggi, 200 Masyarakat Hadir
Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 200 warga Desa Kandar ini juga melibatkan berbagai elemen pemerintahan desa dan tokoh adat, termasuk Kapolsek Selaru IPTU S.I. Sabarlele, serta Sekdes Kandar Berty Masela bersama jajaran perangkat desa.
Pengamanan kegiatan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Kandar BRIPKA M. Lambiombir dan BRIPKA E. Nunumete, memastikan acara berjalan aman dan kondusif hingga pukul 18.10 WIT.
(Anna Melatunan)






