Marak Kapal-Kapal Ilegal Beraksi Bebas di Laut Seira. Negara dan Rakyat Dirugikan

Saumlaki, Malukuexpress.com– Praktik perikanan ilegal kembali mencoreng perairan Tanimbar. Komisi II DPRD Provinsi Maluku membongkar fakta mengejutkan: dari 17 kapal yang mengajukan izin penangkapan di Zona 3 WPPNRI 715, hanya 14 kapal yang mengantongi izin resmi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. maraknya Kapal-kapal yang saat ini beroperasi di Tanimbar, diluar dari 14 kapal yang memperoleh izin, dianggap ilegal.” tegas anggota DPRD Maluku, Andreas Taborat, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perikanan Provinsi Maluku.

Telur Ikan Ilegal dan Jaringan Gelap di Laut Seira

Temuan di lapangan menunjukkan maraknya penangkapan telur ikan ilegal oleh nelayan andon di wilayah Laut Seira. Ironisnya, hasil tangkapan ini tidak tercatat dalam sistem distribusi resmi Pemkab Kepulauan Tanimbar, dan diduga kuat masuk ke jaringan distribusi ilegal yang merugikan negara namun menguntungkan segelintir pelaku usaha besar.

“Ini adalah pola kerja sistematis. Ada yang mengambil, ada yang membeli, dan ada yang membekingi,” ujar Taborat.

Respons Bupati dan DPRD: Negara Jangan Absen Lagi

Surat resmi dari Bupati Kepulauan Tanimbar mengenai maraknya praktik penangkapan telur ikan ilegal menjadi titik balik. Komisi II DPRD Maluku langsung menggelar RDP dan merencanakan kunjungan investigatif ke Tanimbar untuk menghitung skala kerugian daerah.

“Kalau kapal-kapal ilegal ini tak masuk sistem, maka hasil tangkapan mereka juga tidak dihitung dalam Dana Bagi Hasil (DBH). Ini sangat merugikan Maluku, khususnya Tanimbar,” jelas Taborat.

Laut Seira: Zona Rawan, Negara Absen, Mafia Hadir

Laut Seira kini menjadi wilayah abu-abu: tidak ada anggaran pengawasan, tidak ada data kapal yang jelas, dan tidak ada aparat yang rutin berjaga. Ketiadaan kontrol ini telah membuka pintu lebar bagi mafia laut untuk leluasa beroperasi.

Lebih memprihatinkan, Taborat menyebut bahwa pola serupa juga terjadi di Kepulauan Aru, Maluku Tenggara, Seram, dan Buru. Semua ini menunjukkan kerapuhan sistem pengawasan kebijakan Pengelolaan Ikan Terukur (PIT), yang seharusnya menjamin keadilan pengelolaan sumber daya laut.

“Kebijakan PIT disusupi oleh kepentingan mafia laut. Dari solusi, ia berubah menjadi sarana legalisasi kejahatan ekonomi laut,” ujarnya dengan nada tegas.

Hanya 14 Kapal Resmi: Sisanya Ilegal dan Bebas Menjarah Laut

DPRD Maluku mencatat hanya 14 kapal yang sah secara hukum. Namun kapal-kapal lain tetap bebas menangkap hasil laut tanpa melalui prosedur izin. Hasilnya, tidak ada kontribusi bagi pendapatan daerah, dan negara pun kehilangan potensi pendapatan besar dari sektor kelautan.

“Kami minta kapal-kapal ilegal segera ditindak, ditahan, dan seluruh hasil tangkapan disita. Jangan biarkan laut Maluku dikuasai mafia yang merusak masa depan nelayan lokal dan ekonomi daerah,” tutup Taborat. (*

Pos terkait