Polres Malteng Release Empat Kasus Tindak Pidana

Malukuexpress.com, Masohi – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tengah (Malteng) menggelar Press Release, guna mengungkap empat kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Malteng.

Empat kasus tindak pidana yang berhasil diungkap Polres Malteng yakni, Pencabulan persetubuhan anak di bawa umur, perjudian, pencurian dan kasus tindak pidana pemerkosaan.

Press Release ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Malteng AKBP Dax Emmanuelle, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Galuh Febri Saputra, dan Kasie Humas Polres Malteng IPDA Mappasini, yang berlangsung di Polres Malteng, rabu (3/5/2023).

Kapolres Malteng AKBP Dax Emmanuelle menjelaskan, dari empat kasus tindak pidana ini, yang paling menonjol yaitu kasus tindak pidana pencabulan persetubuhan anak di bawa umur, di Kecamatan TNS, yang mengakibatkan korban melahirkan.

“Korban berinisial FMP (13) masi duduk dibangku kelas enam SD, sementara tersangka inisial AM (65),” jelas Kapolres.

Tindak pidana ini kata Kapolres, terjadi sejak Agustus Tahun 2017 sampai Oktober Tahun 2018, kemudian berlanjut sampai 10 kali. Mulai dari bulan Maret 2021 sampai dengan 1 April Tahun 2023.

Kasus ini terungkap pada 24 April sekitar pukul 05.00 Wit, dimana orang tua korban kaget mendengar korban FMP menangis. Setelah dicek ternyata korban sudah melahirkan, selanjutnya orang tua korban melaporkan kasus ini di Polsek Waipia Kecamatan TNS.
“Motif tersangka untuk melampiaskan hawa nafsu,” kata Kapolres.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni, Pasal 81 ayat (1) JO 76d dan Pasal 82 ayat (1) JO pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman Hukuman Penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima miliar rupiah,” kata Kapolres.

Kasus tindak pidana kedua yang berhasil diungkap yakni perjudian jenis dadu, dengan tersangka bandar judi berinisial LOO (62).
Dari permainan judi Dadu tersebut, tersangka memiliki cara atau trik mendapatkan keuntungan, yakni tersangka menggunakan dua buah magnet dengan bentuk persegi empat ukurannya kecil dengan posisi tolak dan tarik yang menempel pada sebuah handphone rusak yang sudah dirakit khusus.

Pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman terhadap tersangka, Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHPidana, Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.

Kasus tindak pidana ketiga yang berhasil diungkap yakni pencurian emas seberat 300 gram didalam mobil kijang kristal 2000 warna silver milik H. La Biru, dengan tersangka inisial EEL (54) seorang PNS yang mengajar di salah satu sekolah di Kecamatan TNS. Kasus ini terjadi sejak Agustus 2022.

Pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman terhadap tersangka tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana, Ancaman Hukuman Penjara paling lama lima tahun.

Sementara kasus tindak pidana keempat yang berhasil diungkap yaitu pemerkosaan, yang dilakukan oleh tersangka BRW (18), terhadap korban OA (18) di sala satu rumah yang beralamat di Negeri Trana Kecamatan TNS, pada bulan April 2023.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka, Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 12 Tahun.
“Selain itu, kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari empat kasus tindak pidana tersebut,” tutupnya. (ME-08)

Pos terkait