Sergai, Malukuexpress.com – Polres Serdangbedagai (Sergai) melalui Polsek Firdaus mengamankan 2 pria yang dilduga terlibat dalam pembakaran rumah milik Sijon (24), Dusun III Betung Desa Silau Rakyat, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai.
Kedua pria yang diamankan itu adalah warga Kabupaten Batubara masing-masing berinisial MT (25) warga Dusun I Pahlawan Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, dan A alias Iyong (43), warga Desa Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras.
Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Sabtu (13/4/2024) mengungkapkan bahwa pada Kamis (11/4/2024) sekitar pukul 05.00 WIB, dinding bagian depan rumah milik Sijon yang terbuat dari bambu terbakar.
Mengetahui dinding rumahnya terbakar, Sijon dibantu Otuk tetangganya berhasil memadamkan api hingga kobaran api tersebut tidak sampai menghanguskan rumah tersebut.
Setelah api berhasil dipadamkan, Sijon bersama warga sekitar, selanjutnya berupaya untuk mencari tahu pelaku pembakaran rumahnya.
Tidak berselang lama, masyarakat menemukan MT dan Iyong di belakang rumah warga dengan mengendarai sepeda motor. “Masyarakat berupaya mengejar dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” katanya.
Karena merasa curiga masyarakat langsung menyatakan tersangka MT yang diketahui mantan suami dari kakak korban, dia mengakui jika dirinya bersama Iyong membakar rumah milik korban. Dari lokasi juga diamankan barang bukti satu botol plastik bekas pertalite.
Lanjut Edward, korban bersama warga kemudian mendatangi Polsek Firdaus untuk membuat laporan pengaduan sekaligus menyerahkan kedua tersangka.
Selanjutnya, tim penyidik Polsek Firdaus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
“Hasil dari pemeriksaan, bukti awal cukup untuk dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka guna saat ini masih menjalani proses penyidikan,” jelas Edward. (Roy)