Labura, Malukuexpress.com – Diduga miliki narkotika jenis sabu, salah seorang warga Desa Perkebunan Aekpamingke, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) berinisial MUS (35) terpaksa diringkus dari depan kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Labura.
Pria yang pekerjaannya mocok-mocok itu ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang sedang berpatroli di Jalinsum Kecamatan Kualuh Hulu, Rabu (29/1/2023) sekira pukul 23.00 WiB.Informasi diperoleh, penangkapannya berawal, saat petugas unit reskrim yang sedang patroli mendapat informasi adanya peredaran narkotika di depan kantor mal itu, tepatnya di Jalinsum Desa Perkebunan Membangmuda.
Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan melihat ada seorang laki laki dicurigai memiliki sabu, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan.Hasilnya, dari genggaman tangan sebelah kiri MUS, didapat dua plastik klip transparan berisi sabu.
Beberapa saat setelah itu, MUS dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut dan akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Dalam hal ini, Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, saat di komfirmasi wartawan membenarkan, MUS ditangkap atas dugaan kepemilikan sabu yang ditempatkan di dalam dua plastik klip transparan, katanya, Kamis 30 Januari 2025.
“Sabunya sudah disita untuk barang bukti. Selain diduga sabu itu, turut disita satu bungkus atau satu kotak rokok Sampoerna berisikan tujuh batang rokok dan sabu itu didapatkan di dalam kotak rokok tersebut, ” tutup Nelson. (Roy Prawira)






