Buru, MX. Com. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Waeapo Ipda Zainal pimpin patroli penggerebekan dan penangkapan Pelaku Penambangan emas ilegal dengan cara teromol di Desa Waetina, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Kamis malam (16/7/2020) Pukul 21.00 Wit.
Disampaikannya kepada pihak media bahwa, Penggerebekan dan penangkapan berdasarkan laporan informasi Nomor: R/Lapinfo/67/VII/2020 pada tanggal 13 Juli 2020 tentang adanya kegiatan pengolahan emas ilegal metode tromol di Desa Waetina, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru yang dilakukan Sodara Jhon Manado.
Berdasarlan laporan tanggal 13 Juli 2020 tersebut, personil Polsek Waeapo melakukan patroli pada lokasi yang dicurigai dengan memulai apel persiapan patroli pada pukul 20.15 Wit.
Dalam apelnya sebelum melaksanakan operasi, Kapolsek Waeapo Ipda Zainal memberikan arahan kepada personil Polsek Waeapo yang akan melakukan patroli, “Pada malam ini akan dilaksanakan patroli dengan sasaran pelaku penambang emas ilegal di Desa Waetina sehingga dalam melaksanakan tugas agar memperhatikan keselamatan diri dengan selalu berjalan minimal 2 orang, mengedepankan prosedur hukum dalam setiap pelaksanaan tugas, dan jangan ada personil Polsek Waeapo yang coba-coba bermain dengan penambang dan terlibat dengan aktifitas tambang,”.jelasnya.
“Pada pukul 21.00 Wit dilakukan penggerebekan di rumah pelaku yang dijadikan sebagai tempat pengolahan emas metode tromol dan pada saat sampai tromol yang bersangkutan tidak beroperasi, namun masih terpasang pada kuda-kuda tromol kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa dirinya baru selesai melakukan aktifitas pengolahan pada pukul 19.30 Wit sehingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa Mercury dan Emas hasil pengolahan yang tersimpan didalam rumah pelaku.dan pada pukul 22.00 Wit pelaku beserta barang bukti diamankan di kantor Polsek Waeapo,”.terang Zainal.
Lanjutnya, Hasil penggerebekan dan penangkapan juga di amankan seorang Pelaku/ pemilik tromol, barang bukti dan tiga orang saksi. “Pelaku atas nama Yusuf Juma alias Jhon Manado (43) agama Islam, pekerjaan Penambang, alamat Desa Waetina, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Sementara barang bukti yang kami amankan berupa Mercury kurang lebih 1 kg, Emas hasil tromol,besi tromol 5 buah, Tali pambel 2 buah, Peluru tromol 10 buah, Bola angin1 buah, Mesin penggerak 1 unit, Baskom 1 buah, Helm tromol 1 buah, Kanebo 1 lembar, Kain remasan 1 lembar, Pompa angin 1 buah, Selang dan Pipa bakar emas 1 set, Tungku bakar emas 1 buah,” bebernya.
Selain pelaku dan barang bukti personil Polsek Waeapo juga mengamankan tiga saksi untuk dimintai keterangan diantaranya: Wawan Kabau (28), Laki-laki, Pekerjaan Petani, Alamat RT 01 RW 01 Desa Waetina, Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, Nurohim (33), Laki-laki, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Waetina Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, dan Suparti (50) Istri pelaku, Perempuan, Pekerjaan Ibu rumah tangga, Alamat Desa Waetina Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.
Diakhir penyampaiannya Kapolsek Waeapo Ipda Zainal menyampaikan, tidak ada kompromi dan kami akan menindak tegas bagi pelaku tambang emas ilegal, siapapun dia apalagi di wilayah kerja saya.. (**)