Malukuexpres com, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buru Selatan telah menetapkan Kawasan batas pembangunan perumahan masyarakat kota namrole, pembatasan pembangun perumahan masyarakat menyusul adanya peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataang ruang. Sehingga perlu adanya wajah kota kabupaten Namrole yang diwarnai dengan pemandangan yang indah, sejuk, adem, mempesoan, cantik dan bebas dari polusi serta dengan strata sosial ekonomi yang bersifat hetoregen.
Menurut PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru selatan Melikianus Solisa kepada wartawan di Namrole pada rabu 29/9/2021 mengatakan bahwa, “Perlu di ketahui segenap warga kota Namrole bahwa Program pembangunan kota namrole telah memiliki dokumen-dokumen perencanaan tata ruang, di antaranya tata ruang RB RW, RDT RTL oleh karna itu perencanaan pelaksanaan pembangunan di dalam kota Namrole hendaknya harus mengikuti ketentuan-ketentuan regulasi penataan ruang yang di maksud”.
“Lanjut orang Nomor satu pada Dinas PUPR itu, Kita juga sudah memiliki Peraturan daerah (Perda) Nomor 17 tentang penetapan kawasan Master Plaen pusat pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, dan juga sudah mempunyai Perda Nomor 47 Tahun 2018 tentang penyelengaraan Bangunan Gedung di Kabupaten buru selatan”
” Kita sudah punya kebijakan penataan ruang oleh karena itu penyelengaraan bangunan gedung apapun itu harus mengikuti ketentuan regulasi maupun peraturan Daerah di Maksud untuk di patuhi,”jelasnya.
Tambahnya, Ada kawasan pusat pemerintahan lanjut Solisa, kawasan-kawasan ini tidak boleh di bangun atau di gambungkan dengan aktifitas perumahan dan permukiman warga masyarakat. Contohnya kita punya kawasan pembangunan pemerintahan, punya alun-alun, Taman Kota dan Hutan Kota yang harus terpisah dan tidak boleh tergabung dengan perumahan warga”
“Olehnya itu, kami menghimbau yang pertama hendaknya masyarakat dapat mengetahui peraturan-peraturan terkait dengan penataan ruang daerah, peraturan penyelengaraan Bangunan Gedung, sehingga untuk membangun gedung atau rumah hendaknya mengacu terhadap ketentuan di maksud, kata mantan Kadis Tata dan permukiman itu”
Di master Plaen itu sudah ada, ada zona-zona yang telah di tetapkan zona tersebut, adalah zona, pembangunan pemerintah, alun-alun, zona Resapan, kawasan lindung ruang rekreasi publik dan lain sebagainya, olehnya masyarakat kota namrole harus memahami dan mematuhi peraturan daerah yang di maksud,”terangnya.
Untuk bagaimana menata kota yang baik dan indah kota yang memanusiakan penghuninya ini kan Kota bukan Kampung, Oleh karena itu, kita harus memberikan wajah kota yang cantik wajah kota yang bermitigasi bencana, karena kota itu di bangun secara parmanen, jumlah manusia makin bertambah tetapi jumlah lahan itu tetap.
Sesuai dengan ketentuan perudang-undangan penyelengaraan bangunan Gedung maupun Perda Nomor 57 tahun 2018, pasti ada sangisi, sangsi tersebut berupa sangsi ringan, teguran lisan, sangsi administrasi, sangsi berat, bahkan bangunan yang di banguan yang tidak sesuai mekanisme akan d segel bahkan bisa di pidanakan, oleh karna itu butuh kesadaran masyarakat kota namrole karena kota Namrole adalah kota kita bersama, saya yakin dan percaya masyarakat Namrole sudah lebih memahami dan cerdas dalam melakukan pembangunan” Demikian kata Kadis PUPR Kabupaten Buru Selatan Melkianus Solisa.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 2 adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. ditinjau dari segi geografis kota Kabupaten Kota Namrole dapat diartikan suatu sistem jaringan kehidupan manusia, ditandai dengan kepadatan penduduk dan sistim ekonomi dan roda pemerintahan yang di wajahi dengan warna kota yang indah
Dalam Pasal 1 sub 25 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dinyatakan bahwa kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi,”tutupnya. (MN)








