Malukuexpress.com, Perpres 69/2021 ini mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ketentuan serupa. Sebelumnya, Jokowi juga telah mengesahkan perubahan aturan itu lewat Perpres 43 Tahun 2018.
Perpres 69/2021 kini mengatur terkait penugasan, penyediaan, dan pendistribusian jenis BBM, solar (gas oil), dan minyak tanah (kerosene) maupun BBM Khusus Penugasan bensin RON 88 atau Premium.
Selain itu, aturan ini juga membahas formula harga jual eceran jenis BBM Umum, Tertentu, dan Khusus Penugasan.
Harga jual jenis BBM Umum menggunakan formula harga dasar yang terdiri dari biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, dan margin.
Untuk BBM Khusus Penugasan atau Premium, harga jual ecerannya mendapat tambahan biaya pendistribusian di wilayah penugasan.
Lalu, harga dasar BBM ini ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Sementara, harga jual BBM Tertentu, yaitu minyak solar mendapat potongan harga dari subsidi pemerintah.
Pihak Pertamina sempat menanggapi Perpres itu dengan menyebut masih menunggu aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen).
Sementara itu, harga belum berubah.
“Dalam implementasi Perpres kepada Badan Usaha akan diikuti oleh aturan turunannya, berupa Peraturan Menteri atau peraturan turunan lainnya,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman.
Berikut harga setiap jenis BBM Pertamina di seluruh Indonesia:
Harga BBM Tertentu
Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Harga BBM Khusus Penugasan
Bensin RON 88 atau Premium setiap liternya ditetapkan sebesar Rp6.450,00 (enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) sudah termasukk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Harga BBM Umum
Inilah harga BBM di
Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat:
Pertalite Rp 7.850
Pertamax Rp 9.200
Dexlite Rp 9.700
Solar Non-Subsidi Rp 9.600
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.770. (*)






