Ambon, MX. Com. Hingga saat ini DPP Gerindra belum mengambil keputusan terkait perubahan rekomendasi kepada pasangan calon dalam pilkada di 4 kabupaten kota di Maluku.
Hal ini diakui Wakil Ketua DPRD Maluku dari Partai Gerindra Provinsi Maluku Melkias Sairdekut, S. Hut. Selasa pagi (21/7) di ruang kerjanya di Karang Panjang Kota Ambon.
Sedangkan dalam kaitan Pilkada di Kabupaten MBD, Keputusan DPP, Keputusan politik itu dijatuhan pada Bung Nicko Kilikily dan Bung Oni Septory dan kita sudah mengkonfirmasi dan itu menjadi kewenangan DPP.
“sampai saat ini belum ada keputusan terkait perubahan rekomendasi terhadap perhelatan pilkada di 4 kabupaten di Maluku, karena disebabkan limit waktu yang sangat sempit, karena pemerintah sibuk dengan pandemi covid 19,”jelasnya.
Sairdekut tegasakan siapapun yang terlibat dalam keputusan partai, wajib ikut dan ini menjadi kewenangan setiap jajaran partai Gerindra untuk mengusung pasangan calon dalam pilkada nanti.
Untuk itu, perlu penyelamatan-penyelamatan dan itu menjadi mutlak kewenagan DPP sedangkaan di Bursel sampai saat ini DPP Gerindra belum mengeluarkan rekomendasi disebabkan hanya 1 kursi, dan kita butuh 3 kursi,” katanya.
Kedepan, kita perlu lobi-lobi,” tutup politisi Gerindra yang dikenal santun ini. (RS)