Saumlaki, Malukuexpress.com -Dugaan lolosnya sembilan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dari perairan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, menuju Australia, menimbulkan perhatian serius terkait mekanisme pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan. Peristiwa ini diduga melibatkan titik keberangkatan melalui wilayah kerja Imigrasi Tual dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan secara ketat.
Informasi awal menyebutkan adanya potensi kelalaian, bahkan kemungkinan unsur kesengajaan dalam proses keluarnya WNA tersebut tanpa terdeteksi. Dugaan ini memunculkan desakan agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Maluku melalui Direktorat Jenderal Imigrasi segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut.
“Setiap potensi pelanggaran keimigrasian yang terjadi di wilayah perbatasan harus ditangani secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada kompromi terhadap integritas institusi,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Maluku.
Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Kelas II Tual maupun Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Maluku belum memberikan keterangan resmi mengenai peristiwa tersebut. Namun, aspirasi masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan menekankan perlunya evaluasi menyeluruh atas prosedur pengawasan, termasuk kemungkinan adanya kelemahan sistem maupun oknum yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Kasus ini berpotensi memengaruhi citra Indonesia di mata internasional, khususnya dalam hal komitmen menjaga keamanan wilayah dan supremasi hukum di garis perbatasan. Oleh karena itu, pemerintah pusat diharapkan segera mengambil langkah korektif melalui koordinasi lintas lembaga, agar ke depan tidak terjadi kembali hal serupa.
Penegakan hukum keimigrasian adalah amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menuntut profesionalitas, integritas, dan netralitas aparat dalam menjalankan tugas. Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelanggaran, apabila terbukti, akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga kedaulatan dan kehormatan bangsa.
(PL)






