Sengketa Tanah Memanas di Piru, Bank Maluku Malut dan Ahli Waris Saranamual Adu Argumen

MALUKUEXPRESS.COM
PIRU, SBB — Sengketa kepemilikan sebidang tanah di kawasan kantor Bank Maluku Malut Cabang Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali memanas.

Rabu (9/9/2026), sekitar pukul 09.00 WIT, terjadi adu argumen antara pihak Bank Maluku Malut dengan keluarga ahli waris Saranamual yang diwakili Johny Salelua. Perselisihan tersebut berlangsung di halaman belakang kantor Bank Maluku Malut dan menarik perhatian warga serta sejumlah pihak yang berada di sekitar lokasi.

Persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan klaim atas sebagian bidang tanah yang menurut pihak ahli waris memiliki ukuran sekitar 10 meter dan dinilai telah digunakan pihak Bank untuk aktivitas pembangunan.

Johny Salelua, saat ditemui awak media di lokasi, mengungkapkan kekecewaan pihak keluarga terhadap proses penyelesaian sengketa tersebut. Ia menilai pihak pertanahan belum menjalankan perannya secara maksimal dalam memberikan kejelasan mengenai batas, luas, serta dasar kepemilikan tanah yang menjadi objek persoalan.

Menurut Johny, aksi pihak keluarga berupa pembuangan material pasir berbatu dan pemasangan spanduk larangan melakukan aktivitas di atas lahan tersebut merupakan bentuk protes karena pihak Bank dinilai telah melakukan pembangunan melebihi luas lahan yang dibeli berdasarkan dokumen yang dimiliki.

Ia menyebut luas tanah yang diperjualbelikan menurut pihak keluarga hanya sekitar 22,50 meter, sementara dalam perkembangannya pihak Bank disebut telah melakukan pembangunan hingga melewati batas yang diyakini sebagai luas lahan sebenarnya.

“Persoalan ini sudah beberapa kali dimediasi. Namun, menurut kami, pihak pertanahan belum memberikan keterangan dan bukti yang akurat mengenai batas serta luas tanah yang sebenarnya,” ujar Johny.

Keluarga ahli waris kemudian melakukan pemasangan spanduk larangan beraktivitas di lokasi yang mereka klaim sebagai bagian dari tanah milik keluarga. Material pasir berbatu juga dibuang di area yang menurut pihak keluarga merupakan bagian dari lahan yang disengketakan.

BANK MALUKU MALUT: KAMI PEGANG SERTIFIKAT

Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank Maluku Malut Kabupaten Seram Bagian Barat di Piru, Dhaniela Pattiasina, memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

Pattiasina mengatakan, persoalan antara Bank Maluku Malut dengan keluarga Saranamual sebenarnya telah melalui proses mediasi.

Menurutnya, mediasi telah dilakukan sekitar Juni 2026 dan melibatkan pihak Bank, keluarga ahli waris, pemerintah desa serta pihak pertanahan. Pertemuan tersebut, kata dia, dilakukan sebelum proses pengukuran tanah dengan harapan persoalan dapat diselesaikan secara baik dan sesuai prosedur.

Namun, terkait aksi pemalangan dan apa yang disebut pihak Bank sebagai dugaan sabotase pada Rabu (9/9/2026), Pattiasina menyayangkan tindakan tersebut.

Pihak Bank, kata dia, berpandangan bahwa sebagian bidang tanah yang dipersoalkan secara hukum merupakan aset yang sah berdasarkan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dasar pihak Bank Maluku Malut menyatakan bahwa tanah tersebut sah milik Bank adalah sertifikat tanah yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional,” jelas Pattiasina.

Ia menegaskan, pihak Bank tidak menutup diri terhadap keberatan maupun klaim kepemilikan yang disampaikan keluarga Saranamual.
Menurut Pattiasina, pihak Bank bahkan telah mengikuti sejumlah pertemuan resmi dan menghadirkan bagian legal untuk menjelaskan posisi hukum Bank Maluku Malut atas tanah tersebut.

BANK PERSILAKAN TEMPUH JALUR PENGADILAN

Pattiasina mengatakan, apabila keluarga Saranamual memiliki bukti yang dianggap kuat terkait kepemilikan tanah tersebut, pihak Bank mempersilakan persoalan itu ditempuh melalui jalur hukum.

Ia menilai pengadilan merupakan jalur yang tepat untuk menentukan keabsahan masing-masing klaim kepemilikan.
Pihak Bank, lanjutnya, akan tetap berpegang pada sertifikat yang saat ini menjadi dasar kepemilikan tanah, sepanjang belum terdapat putusan pengadilan yang membatalkan atau menyatakan sebaliknya.

“Sepanjang tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan dasar kepemilikan yang dimiliki pihak Bank Maluku Malut, maka kami tetap berpegang pada sertifikat yang menjadi dasar kepemilikan Bank,” tegasnya.

SOAL TUNTUTAN GANTI RUGI

Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah tuntutan ganti rugi dari pihak ahli waris.
Pattiasina menjelaskan, Bank Maluku Malut tidak dapat memenuhi tuntutan ganti rugi tersebut hanya berdasarkan klaim kepemilikan, sementara di sisi lain Bank memiliki sertifikat atas tanah yang dipersoalkan.

Menurut dia, pembayaran ganti rugi tanpa adanya dasar hukum yang jelas dan tanpa putusan pengadilan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pihak Bank, terlebih menyangkut pengelolaan keuangan perusahaan daerah.

“Secara hukum pihak Bank memiliki sertifikat yang menunjukkan tanah itu adalah milik Bank Maluku Malut,” ujarnya.
Karena itu, pihak manajemen Bank Maluku Malut disebut tidak akan mengambil langkah pembayaran ganti rugi dengan mengesampingkan dokumen kepemilikan yang saat ini menjadi dasar hukum Bank.

BANK SIAP TEMPUH LANGKAH HUKUM

Atas kejadian yang berlangsung pada Rabu pagi tersebut, Pattiasina menyatakan pihak Bank Maluku Malut akan mengambil langkah hukum.
Bank berencana menyampaikan laporan secara resmi kepada Polres Seram Bagian Barat (SBB), selain menempuh langkah hukum lain yang dianggap diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingan Bank.
Pihak Bank menilai tindakan pemalangan maupun aktivitas lain yang dilakukan di atas lahan yang mereka anggap sebagai aset sah Bank merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan di luar mekanisme hukum.

PERTANAHAN JADI SOROTAN

Di tengah memanasnya persoalan tersebut, kedua pihak sama-sama menyoroti peran pihak pertanahan.
Pattiasina menyebut hingga kini proses penyelesaian belum memberikan titik terang sebagaimana yang diharapkan.

Ia juga mengungkapkan bahwa dokumen sertifikat asli yang berada dalam proses pada pihak pertanahan belum dikembalikan kepada Bank. Menurut penjelasan yang diterima pihak Bank, dokumen tersebut akan dikembalikan setelah proses pembuatan berita acara selesai.

Pihak pertanahan juga disebut akan melakukan pengukuran ulang guna memastikan kembali batas dan luas tanah yang menjadi objek persoalan.
Menariknya, Pattiasina menyampaikan bahwa SKT yang dimiliki pihak Bank Maluku Malut disebut memiliki kesamaan dengan SKT yang dimiliki keluarga ahli waris Saranamual.

Kondisi tersebut membuat kepastian mengenai batas, luas, serta dasar penguasaan tanah menjadi semakin penting untuk segera dijelaskan oleh instansi yang berwenang.

Kini, publik menunggu langkah selanjutnya dari para pihak. Apakah persoalan ini akan menemukan titik temu melalui mediasi dan pengukuran ulang, atau justru bergulir ke meja pengadilan.

Satu hal yang pasti, sengketa tanah di kawasan kantor Bank Maluku Malut Cabang Piru ini telah memasuki babak baru setelah aksi pemalangan dan ancaman langkah hukum dari pihak Bank.
Publik pun menantikan kejelasan dari pihak pertanahan mengenai batas dan luas tanah yang sebenarnya, serta dasar hukum kepemilikan masing-masing pihak.
(CM)

Pos terkait