Setorkan Rp10 Miliar Ke Buke Tisera, DPRD Sarankan Pemprov Lakukan Gugatan Pidana

Ambon, MX. Com. Proses pembebasan lahan RSUD dr M Haulussy di Kudamati Ambon yang dilakukan Pemprov Maluku dengan menyetorkan Rp10 miliar sebagai langkah awal kini berbuntut panjang.

Pasalnya, kemenangan Buke Tisera yang menggugat pihak RSUD bersama Pemprov Maluku kini tela gugur setelah keluarga Alfons melakukan gugatan dan menang sampai di tingkat Mahkamah Agung RI.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary dalam rapat kerja dengan Dinas Kesehatan provinsi dan Plt Direktur RSUD dr. Haulussy di ruang komisi IV, Kamis (30/01/2020).

Menurut dia, perjuangan manajemen RSUD dr. M. Haulussy Ambon untuk mendapatkan akreditas belum bisa terealisasi akibat belum adanya sertifikat atas lahan rumah sakit milik Pemprov Maluku tersebut.

Memang sejak awal yang dipelajari komisi IV setelah menerima surat, masalah lahan RSUD Haulussy Ambon itu sudah dimenangkan oleh keluarga Buke Tisera selaku ahli waris, dan pemprov sudah mengalokasikan anggaran hampir mencapai Rp50 miliar untuk ganti rugi dan Rp10 miliar dibayarkan ke keuarga Tisera.

“Untuk mendapatkan status akreditas, sebuah rumah sakit harus bisa memenuhi berbagai persyaratan dan salah satunya yang terpenting adalah sertifikat lahan,” jelas Samson.

Namun dalam proses selanjutnya, ada gugatan baru yang dilayangkan keluarga Alfons, dan dalam putusan Mahkamah Agung menyatakan dengan jelas kalau tujuh potong tanah dati yang dipakai keluarga Tisera sebagai bukti di pengadilan dalam memenangkan lahan RSUD tidak memiliki kekuatan hukum.

“Jadi istilah kasarnya bukti tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan sekarang keluarga Alfons juga sementara menempuh jalur hukum mempidanakan keluarga Tisera atas dugaan pemalsuan bukti yang dipakai oleh mereka dalam menggugat RSUD bersama Pemprov Maluku.

Sekarang pemprov sudah dirugikan dengan aksi keluarga Tisera karena sudah menyetorkan Rp10 miliar kepada mereka, dan mestinya pemprov juga harus turut serta balik melaporkan Tisera secara pidana.

Kemudian pemprov segera harus melakukan konsinyasi atau menitipkan dana pembebasan lahan RSUD ke pengadilan, supaya nantinya sengketa antara keluarga Alfons dengan Buke Tisera siapa yang menang, maka pemda akan melakukan ganti rugi.

Sehingga pemprov memiliki niat baik, dimana tanah itu belum bersertifikat dan ada pihak yang ketiga sebagai pemilik sehingga titip ganti rugi supaya atas dasar itu diproses sertifikat.

“Kita akan koordinasi dengan komisi I dan disampaikan resmi ke Sekda bersama Biro Hukum supaya cepat dan kalau bisa tahun ini bisa diselesaikan,’ ujarnya. (**)

Pewarta : AN

Editor : Alfa

Pos terkait