Sweri Adat Diuji Hukum: Dokumen Sah Yaru Tengah Tak Boleh Diblokir, Klaim Sepihak Terancam Pidana

Tanimbar,malukuexpress.com –Pembangunan fasilitas publik di atas lahan bekas SMP Yaru Tengah Sofyanin Raya kini memasuki fase krusial. Dokumen kesepakatan serah terima aset tertanggal 7 Februari 2026 di Ambon menjadi “tameng hukum” yang sulit dibantah.

Namun di tengah kejelasan legalitas itu, muncul sweri adat oleh keluarga Masela di Desa Walerang – sebuah langkah yang dinilai berpotensi berubah dari tradisi menjadi pelanggaran hukum jika dipaksakan tanpa dasar teritorial yang sah.

Petrus Livurngorvaan tampil Pemuda desa Sofyanin tampil tegas. Ia menyebut dokumen yang ditandatangani Yayasan Yaru Tengah bersama Pemerintah Desa Sofyanin dan Pemerintah Desa Walerang bukan sekadar kesepakatan administratif, melainkan legitimasi penuh yang mengikat secara hukum.

“Ini bukan ruang tafsir. Aset sudah diserahkan secara sah untuk kepentingan publik. Siapa pun yang menghambat, apalagi tanpa dasar hukum, itu melawan kepentingan masyarakat,” tegas Petrus.

Kesepakatan tersebut diteken Ketua Yayasan Pusat Yaru Tengah Provinsi Maluku, Agustinus Refwalu, bersama Kepala Desa Sofyanin Melkior Sabono dan Kepala Desa Walerang Simon Wuarbanaran.

Substansinya jelas: lahan digunakan untuk fasilitas publik. puskesmas dan koperasi desa yang menyentuh langsung kebutuhan dasar warga.

Untuk itu, Prosesi adat sirih pinang yang mengiringi penyerahan, lengkap dengan simbol Rp20 juta, mempertegas bahwa kesepakatan ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dihormati secara adat. Artinya, tidak ada ruang legitimasi bagi tindakan sepihak yang bertentangan dengan hasil kesepakatan bersama.

Sorotan tajam diarahkan kepada keluarga Masela di Desa Walerang. Klaim sepihak atas lahan tanpa dasar hukum teritorial desa yang sah bukan hanya lemah secara legitimasi, tetapi berpotensi masuk kategori penyerobotan.

Dalam perspektif hukum pidana, tindakan menguasai atau menghalangi pemanfaatan lahan yang telah sah dialihkan dapat dijerat dengan:

Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah;

Pasal 167 KUHP tentang memasuki atau menguasai pekarangan tanpa izin;

bahkan berpotensi berkembang ke Pasal 406 KUHP jika terdapat unsur perusakan fasilitas.

Jika sweri adat dijadikan alat untuk memblokir pembangunan publik tanpa dasar hukum yang jelas, maka statusnya bergeser: dari praktik adat menjadi tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Adat tidak boleh dijadikan tameng untuk menghambat hak publik. Kalau dipaksakan tanpa dasar hukum, itu bisa dikategorikan penyerobotan,” ujar Petrus mengingatkan.

Kendati begitu, Petrus mengingatkan, adat tetap memiliki posisi penting dalam struktur sosial masyarakat Tanimbar. Namun dalam negara hukum, adat tidak dapat berdiri di atas kepentingan umum, apalagi menabrak kesepakatan sah yang telah disepakati para pihak.

Ia menilai, pembangunan puskesmas dan koperasi bukan proyek biasa, melainkan kebutuhan mendesak yang menyangkut kesehatan dan ekonomi masyarakat dua desa. Menghambatnya sama dengan menahan akses publik terhadap pelayanan dasar.

“Kalau pembangunan ini tertunda, yang dirugikan bukan pemerintah, tapi rakyat sendiri,” katanya.

Kasus ini kini menjadi ujian terbuka: apakah semua pihak tunduk pada hukum dan kesepakatan, atau justru membiarkan konflik kepentingan mengorbankan masa depan masyarakat.

Petrus mendesak seluruh pihak, khususnya keluarga Masela, untuk menghentikan klaim sepihak dan kembali ke jalur dialog yang berlandaskan hukum.

“Jangan bermain di wilayah abu-abu. Negara ini punya aturan. Kalau dilanggar, konsekuensinya jelas,” tutupnya.

Dengan dokumen sah di tangan dan kepentingan publik di depan mata, satu hal menjadi terang: pembangunan tidak boleh disandera – oleh siapa pun, dengan alasan apa pun. (*

Pos terkait