Syarat Dokumen Administrasi 3 Pasang Calon ke KPU Bursel

Namrole Malukuexpress.com, Tapi kabupaten buru Selatan telah penyampaian hasil penelitian dokumen persyaratan administrasi bakal calon terkait kelengkapan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah Pilkada 2024.

Tahapan penyampaian hasil penelitian dokumen persyaratan administrasi ini berdasarkan peraturan KPU nomor 8 tahun 2004, tentang telah diubah dengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2024 serta keputusan KPU nomor 1229.

Bacaan Lainnya

Tapi udahlah mengumumkan bahwa dokumen persyaratan dari 3 bakal pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat (MS) kata kadiv teknis penyelenggara KPU ,Imran loilatu di kantor KPU kepada media, Jumat (14/9/2024).

Lanjutnya, proses verifikasi dokumen administrasi yang dilakukan melalui sistem informasi pencalonan (silon ) dimulai pada tanggal 6 sehingga 8 September 2004 dan telah menghasilkan perbaikan yang lengkap.

Kata loilatu “tanggal 13 dan 14 namun KPU baru menyampaikan hari ini tanggal 14 September 2024 ujarnya

Hasil penyampaian perbaikan dokumen persyaratan administrasi pasangan calon yang telah memenuhi syarat tersebut diserahkan langsung kepada tim penghubung dari 3 paslon di kantor KPU.

Kami sudah hasil perbaiki dokumen persyaratan administrasi pasangan calon yang telah mensyarat tersebut diserahkan langsung kepada tim penghubung dari tiga paslon di KPU kantor, dan kami serahkan langsung ke penghubung dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati,, katanya .

Lailatu menyebutkan tahapan berikutnya adalah tanggapan masyarakat terhadap dokumen syarat calon yang akan berlangsung dari tanggal 15 sehingga 18 September 2024 .

Tanggapan masyarakat itu akan dimulai dari tanggal 15 18 September 2024.. untuk bakal pasangan calon lahami di dan Gerson Eliaser silsily LHM-GES) diwakili oleh Abdurrahman boeng, untuk pasangan calon Bupati Safitri Malik soulisa dan Beno Hempri lesnusa (SAH) di wakili oleh Alan Latuconsina. (M)

Pos terkait