TH KALIOMBAR BERULAH KEMBALI DIDUGA ACUNGKAN PARANG DAN ANCAM WARGA, CCTV SERTA PAPAN NAMA SD FAST START IKUT DIRUSAK!

MALUKUEXPRESS.COM, Sikap arogan dan dugaan aksi intimidasi terhadap warga serta lingkungan pendidikan di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, kini menjadi sorotan. Seorang pria bernama Thom Kaliombar, yang menurut keterangan pihak pelapor merupakan mantan anggota Polri, dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease atas dugaan tindak pidana pengancaman dan/atau perusakan.

Ironisnya, sosok yang disebut pernah menjadi bagian dari institusi kepolisian justru kini dilaporkan dalam perkara dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam berupa parang.

Laporan tersebut dibuat oleh Vita Sopia Anakotta pada 4 November 2026. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), peristiwa dilaporkan terjadi pada Rabu, 4 November 2026, sekitar pukul 16.40 WIT, di Jalan Dr. Pattimapau, kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Dalam uraian laporan polisi, Thomas Kaliombar diduga menghadang Vita (pelapor) di depan pagar sekolah sambil membawa parang. Thomas Kaliombar (Terlapor) disebut melontarkan perkataan bernada ancaman terkait pemasangan spanduk di atas tanah yang diklaim sebagai miliknya.

Thomas mengancam Vita dengan kata-kata seperti “ITU SAPA YANG PASANG SPANDUK D| BETA PUNYA TANAH “la|u Vita di maki dengan kata PUKI” setelah itu terlapor menghancurkan tempat sampah sekolah serta papan nama sekolah, Vita mengatakan bahwa itu tanah milik sekolah,kalau memang di situ punya tunjukan bukti, dan setelah itu Thomas memarahi Vita dengan perkataan “ANJING CUKI, PUKI, dan TARASI dan kata makian lainnya.

kemudian Vita mendatangi Pihak Kepolisian Polresta P. Ambon & P.P. Lease guna minta di proses sesuai hukum yang berlaku,karena ini yang kedua kali Thomas Berulah
Situasi semakin memanas.

MANTAN POLISI, DIDUGA BAWA PARANG: ADA APA DENGAN SENGKETA SD FAST START?

Informasi mengenai status Thomas sebagai mantan anggota Polri menambah perhatian terhadap perkara ini.

Masyarakat tentu berharap siapa pun, termasuk orang yang pernah mengabdi di institusi penegak hukum, tetap menghormati aturan dan menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum.

Jika benar pernah menjadi anggota Polri, status tersebut bukan alasan untuk memperoleh perlakuan khusus, tetapi juga bukan alasan untuk menghakimi sebelum perkara dibuktikan.

Persoalan yang harus dijawab sekarang adalah dugaan pengancaman dengan parang dan tindakan perusakan yang telah dilaporkan kepada kepolisian.

CCTV SEKOLAH DIDUGA DIGUNTING, PAPAN NAMA YAYASAN DIHANCURKAN

Persoalan ini disebut tidak hanya terjadi sekali.

Menurut keterangan Janes Nanulaitta,pemilik Sekolah Yayasan Fast Start, Thomas diduga merusak CCTV di belakang sekolah dan kamera pengawas di bagian depan sekolah,milik Janes Papan nama Yayasan SD Fast Start juga disebut mengalami kerusakan.

CCTV tersebut dipasang untuk membantu menjaga keamanan lingkungan sekolah.
Pihak Janes menduga Thomas merasa terganggu dengan keberadaan kamera pengawas tersebut. Namun, alasan sebenarnya masih perlu diklarifikasi kepada Thomas.

Pertanyaannya, jika keberadaan CCTV dianggap mengganggu, mengapa tidak ditempuh melalui komunikasi baik- baik 0atau jalur hukum? Mengapa justru muncul dugaan perusakan fasilitas pengamanan?

BAKAR SAMPAH DI PEKARANGAN JANES, ISTRI IKUT TURUN MEMADAMKAN API

Janes Nanulaitta juga mengungkapkan bahwa Thomas diduga membuang sampah di pekarangan miliknya dan membakarnya,seakan akan cari masalah
Akibatnya, Janes bersama istrinya, Bethani Nanulaitta, disebut harus menyiram api untuk mencegah kebakaran meluas.

Tak hanya itu, pihak Janes menyampaikan adanya dugaan ancaman menggunakan parang terhadap satpam penjaga sekolah serta tindakan memaki sejumlah karyawan Yayasan SD Fast Start.

Rentetan keterangan tersebut membuat Janes dan keluarganya mengaku merasa terancam,menurut Janes “beta takut kalau tidak cepat di tangani pihak kepolisian dia tetap akan cari masalah karena anak- anak takut dia keluar dengan parang”.

Ini bukan lagi persoalan yang bisa dianggap sepele apabila dugaan tersebut benar terjadi. Keselamatan petugas keamanan, karyawan, warga sekitar, dan anak-anak yang beraktivitas di lingkungan sekolah harus menjadi perhatian.

TANAH DIKLAIM SUDAH DIBELI SEJAK 2023, JANES KANTONGI SURAT JUAL BELI

Di balik konflik tersebut, terdapat persoalan kepemilikan tanah.

Janes Nanulaitta menyatakan bahwa tanah yang dipersoalkan telah dibelinya dari saudara Thomas Kaliombar sejak tahun 2023. Janes mengaku memiliki dokumen jual beli lengkap sebagai bukti transaksi.

Karena itu, muncul pertanyaan mendasar: jika tanah tersebut telah diperjualbelikan, atas dasar apa Thomas masih mengklaim tanah itu sebagai miliknya?

Persoalan ini harus dibuka secara terang melalui pemeriksaan dokumen dan riwayat kepemilikan tanah.

Janes perlu menyerahkan seluruh dokumen transaksi kepada pihak berwenang. Thomas juga harus diberikan kesempatan menunjukkan bukti apabila merasa masih memiliki hak atas tanah tersebut.

Namun, satu hal harus menjadi garis tegas: sengketa tanah tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan pengancaman, intimidasi, ataupun perusakan.

CCTV DIDUGA MENJADI SUMBER KETIDAKNYAMANAN

Pihak Janes turut menyampaikan bahwa keberadaan CCTV diduga membuat Thomas merasa terganggu.

Menurut informasi yang diterima pihak yayasan, sebelumnya terdapat laporan warga mengenai dugaan terjadi pencurian sepeda motor yang disebut berkaitan dengan sebuah rumah di sekitar lokasi. Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian diinformasikan ditemukan di Terminal Hunimua,karena hasil dari info CCTV
Selain itu, disebut pernah terjadi perselisihan antara Thomas dan pengantar paket online

JANES MINTA PERLINDUNGAN: JANGAN TUNGGU SAMPAI ADA KORBAN!

Janes Nanulaitta berharap Polresta Ambon segera memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut.

Ia meminta agar aparat tidak hanya memeriksa dugaan pengancaman dan perusakan, tetapi juga mempertimbangkan langkah perlindungan bagi dirinya, istrinya, petugas keamanan, serta karyawan yayasan yang mengaku merasa terancam.

Sejumlah hal yang diharapkan menjadi perhatian penyidik antara lain:

Memeriksa Thomas Kaliombar terkait dugaan pengancaman menggunakan parang.

Memeriksa dugaan perusakan CCTV dan papan nama Yayasan SD Fast Start.

Memeriksa satpam dan karyawan sekolah yang mengetahui kejadian.

Mengamankan bukti foto, video, rekaman CCTV, serta dokumentasi kerusakan.

Memeriksa dokumen jual beli tanah sejak tahun 2023.

Menindaklanjuti dugaan pembakaran sampah dan intimidasi terhadap warga.

Memberikan perlindungan sesuai ketentuan hukum kepada pihak yang merasa terancam.

POLISI HARUS HADIR, LINGKUNGAN SEKOLAH BUKAN TEMPAT UNJUK KEKUATAN!

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keamanan lingkungan pendidikan dan hak masyarakat untuk hidup tanpa ancaman.

Apabila dugaan pengancaman menggunakan parang, perusakan fasilitas sekolah, serta intimidasi terhadap petugas terbukti, proses hukum harus dilakukan secara tegas dan profesional.

Tidak boleh ada kesan bahwa seseorang dapat bertindak semaunya hanya karena memiliki klaim atas sebidang tanah atau merasa terganggu oleh fasilitas keamanan.

Janes Nanulaitta dan pihak Yayasan SD Fast Start berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari Kapolresta Ambon dan jajaran penyidik.

Publik kini menunggu: bagaimana tindak lanjut laporan terhadap Thomas Kaliombar?
Apakah dugaan pengancaman menggunakan parang dan perusakan fasilitas sekolah akan diusut secara menyeluruh?

JANGAN BIARKAN SEKOLAH MENJADI ARENA INTIMIDASI. JANGAN BIARKAN WARGA HIDUP DALAM KETAKUTAN. HUKUM HARUS BERLAKU SAMA BAGI SEMUA ORANG!

(Tim)

Pos terkait