MALUKUEXPRESS.COM, Dua isu panas mengguncang Kota Ambon sekaligus menjadi sorotan tajam publik dan DPRD: krisis lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan polemik izin lingkungan megaproyek “Waterfront City” Hatu Kau.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, akhirnya angkat bicara usai Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (26/5/2026).
Pernyataan orang nomor satu di Ambon itu langsung menyita perhatian karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat hingga proyek investasi besar yang kini menuai pro-kontra.
TPU PENUH, PEMKOT AKUI KESULITAN CARI LAHAN
Bodewin secara terbuka mengakui kondisi TPU di Kota Ambon sudah sangat memprihatinkan dan nyaris tidak mampu lagi menampung pemakaman baru. “TPU memang sudah penuh,” ungkap Bodewin.
Menurutnya, persoalan terbesar bukan soal anggaran, melainkan konflik dan sengketa lahan yang terus bermunculan.
“Kadang satu lahan diklaim banyak pihak. Itu yang bikin proses pencarian lahan baru sangat sulit,” katanya.
TPU Huno yang sebelumnya digunakan saat pandemi Covid-19 disebut tidak bisa menjadi solusi permanen karena status penggunaannya terbatas.
RENCANA TPU BATU MERAH GAGAL KARENA SENGKETA
Pemkot Ambon bersama Pemprov Maluku dan MUI Maluku sebelumnya sempat merancang pembelian lahan TPU di kawasan Batu Merah.Bahkan, skema pembiayaan sudah disepakati : 60 persen Pemprov Maluku
40 persen Pemkot Ambon. Namun rencana itu kembali kandas akibat masalah sengketa lahan.
Kini, Pemkot mengalihkan pencarian ke kawasan Waiheru. “Doakan saja supaya kita dapat lahan yang aman dan bebas sengketa,” ujar Bodewin.
WATERFRONT CITY HATU KAU MAKIN PANAS!
Sorotan publik juga mengarah ke proyek “Waterfront City” Hatu Kau yang disebut belum mengantongi dokumen Amdal lengkap.
Meski begitu, pembangunan disebut tetap berjalan.
Bodewin menjelaskan bahwa proyek tersebut masih berada pada tahap pemancangan tiang dan belum masuk pembangunan fisik gedung.
“UKL-UPL bisa diurus sambil berjalan. Tapi sebelum gedung dibangun, dokumennya harus sudah selesai,” jelasnya.
Pernyataan ini langsung memantik perhatian karena proyek besar tersebut sebelumnya sudah mendapat kritik dari Komisi III DPRD Ambon terkait izin lingkungan.
AMDAL ATAU UKL-UPL? INI PENJELASANNYA
Menurut Bodewin, aturan lingkungan memiliki ketentuan tertentu berdasarkan luas kawasan proyek. Jika luas proyek di bawah 5 hektare, maka tidak wajib memiliki Amdal besar dan cukup menggunakan : Surat Pernyataan Lingkungan, Dokumen UKL-UPL
Namun Pemkot tetap akan meminta kajian teknis resmi dari DLHP dan PUPR guna menyamakan data dengan DPRD.
INVESTASI JALAN, LINGKUNGAN JUGA HARUS SELAMAT
Di akhir pernyataannya, Bodewin menegaskan Pemkot Ambon tetap membuka ruang investasi demi pembangunan daerah, namun tidak ingin mengorbankan aspek lingkungan hidup.
“Kita ingin pembangunan terus berjalan, tapi kelestarian lingkungan juga tidak boleh diabaikan,” tegasnya. (*
Kini publik menunggu: apakah polemik TPU dan Waterfront City akan segera menemukan solusi, atau justru menjadi bom waktu baru di Kota Ambon?. (CM)






