Akhir Sengketa Lahan Buddha Center Gunung Nona ‘Inkrah’ Ahli Waris Menang Telak, Ketua Walubi Maluku Serahkan Lahan Secara Damai

MALUKUEXPRESS.COM, Drama panjang sengketa lahan Buddha Center di kawasan Gunung Nona, Nusaniwe, Kota Ambon, ‘Final’

Bacaan Lainnya

Kepastian hukum berkekuatan tetap (Inkrah) akhirnya memenangkan Ahli Waris Tjoa Tinnie Pinontoan sebagai pemilik sah atas lahan tempat berdirinya Gedung Buddha Center tersebut. Kemenangan telak ini setelah Peninjauan Kembali / Kasasi Mahkamah Agung RI dengan Nomor 1406 K/PDT/2026 menguatkan putusan PN Ambon Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Amb dan PT Ambon Nomor 68/PDT/2025/PT AMB.

Puncak dari kemenangan tersebut ditandai dengan Eksekusi Damai dan Sukarela oleh termohon eksekusi, Wilhelmus Jauwerissa, Ketua WALUBI Maluku.

Rabu, 30 September 2026, di depan teras Gedung Buddha Center, Kuasa Hukum Ahli Waris, Semmy Sahetapy, S.H bersama timnya menggelar konferensi pers. Ia memperlihatkan Berita Acara Eksekusi Sukarela / Damai Nomor 15/Pen.Pdt.Eksekusi/2026/PN Amb yang ditandatangani pada 23 Juli 2026 dan disaksikan langsung Panitera PN Ambon, Sjarifudin Rasjid, S.H.

“Putusan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Melalui proses ‘aanmaning’ oleh Ketua PN Ambon, termohon eksekusi secara sukarela dan damai telah menyerahkan objek sengketa sesuai isi amar putusan. Dengan demikian, objek sengketa ini murni hak milik klien kami,” tegas Sahetapy.

Sahetapy menegaskan seluruh gugatan dan banding dari pihak termohon ditolak di semua tingkatan peradilan, dari PN, PT hingga MA.

Meski dalam Poin Keenam amar putusan PN Ambon menghukum tergugat untuk mengosongkan dan membongkar bangunan Buddha Center, pihak pemenang, Aline Tinnie Pinontoan yang juga Ketua PERMABUDHI Maluku, mengambil langkah bijak dan humanis.

Atas eksekusi damai, Bangunan tidak akan dibongkar, “Masalah bangunan di atas tanah klien kami yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Maluku tidak akan dibongkar. Bangunan ini akan difungsikan untuk kepentingan umum, kegiatan keagamaan, serta agenda ibadah umat Buddha secara luas,” tuturnya.

Kuasa hukum juga memberikan catatan keras bagi Pemerintah Daerah dan instansi terkait.

“Persoalan Ini menjadi pelajaran penting. Setiap pelaksanaan pembangunan fisik, khususnya fasilitas keagamaan di atas suatu bidang tanah, wajib mendasarkan diri pada verifikasi dan validasi legalitas kepemilikan hak. Tanpa penelitian aspek hukum yang cermat, potensi sengketa di kemudian hari dapat merugikan berbagai pihak,” tegasnya.

Amar Putusan PN Ambon Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Amb adalah 1. Mengabulkan gugatan Penggugat (Tjoa Tinnie Pinontoan) untuk seluruhnya, 2. Menyatakan Penggugat sebagai Ahli Waris dari Benny Pinontoan (ayah Penggugat) sebagai pemilik sah atas tanah induk seluas ± 21.670 m²., 3. Menyatakan tanah sisa seluas ± 14.025 m² secara hukum adalah hak milik Penggugat, 4. Menyatakan sah secara hukum SHM Nomor 03278 atas nama Tjoa Tinnie Pinontoan dan SHM Nomor 03277 atas nama Michelle (anak Penggugat) yang diterbitkan BPN Kota Ambon berdasarkan Surat Ukur Nomor 02 Tahun 2004. 5. Menyatakan pendirian bangunan Buddha Center di atas objek sengketa tanpa persetujuan Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (PMH), dan 6. Menghukum Tergugat/pihak yang mendapat hak dari Tergugat untuk mengosongkan objek sengketa.

Dengan demikian proses eksekusi damai ini, sengketa bertahun-tahun di Gunung Nona resmi berakhir, dan demi kepentingan umat, kuasa hukum menjawab, penggunaan Gedung Budha Center, bisa dipergunakan sebagaimana peruntukannya, tanpa sekat,” tutupnya. (Tim)

Pos terkait